Hukrim

Pengedar Sabu Peredaran Narkoba di Kukar Peredaran narkoba Satreskoba Polres Kukar Pengedar Narkoba 

Polres Kukar Bekuk Pengedar Sabu di Muara Jawa hingga Samarinda



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kukar membekuk 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di 3 lokasi berbeda. Dari tangan 3 tersangka, polisi berhasil mengamankan 28 gram sabu.

Pengungkapan pertama dilakukan Satreskoba Polres Kukar, pada 23 Maret 2021 di Jalan Mahakam Tengah, RT 03, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa. Pada pengungkapan pertama, polisi berhasil mengamankan MA (64), dengan barang bukti 9,5 gram. Pada saat diinterogasi, MA mengaku barang tersebut didapatkan dari BK (38) yang berasal dari Kota Samarinda. Kemudian, petugas langsung menelepon BK untuk berpura-pura memesan sabu.

"Pada saat itu BK menyuruh seseorang yang berinisial MR (26) untuk mengantar barang tersebut ke Muara Jawa," ujar Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 Wita, tim Satreskoba Polres Kukar membekuk MR yang berada di Jalan Poros Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa. Dari tangan MR, polisi berhasil mengamankan satu poket sabu seberat 15,15 gram. MR ini adalah orang suruhan BK, yang ditugaskan mengantarkan barang tersebut ke Muara Jawa.

Kemudian anggota Satreskoba Kukar bergerak menuju Samarinda, tepatnya di Perumahan Talang Sari Regency, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara dan mengamankan BK. Dari tangan BK, polisi mengamankan dua poket sabu seberat 4,28 gram.

"Sementara ini masih kami kembangkan asal barang dari mana, karena BK Adalah pengendalinya. Cuma, BK mengaku mendapat dari seseorang yang sekarang masih kami lakukan pengembangan," terang Encek.

Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara. Sedangkan MR dan BK, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 10 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya