Utama

bankaltimtara PT Bankaltimtara  GMPPKT Temuan BPK Kaltim Dugaan Bancakan  Temuan BPK Kredit Macet  BPD Kaltim Kredit Bank Kaltimtara 

Dugaan Bancakan Ratusan Miliar Kredit di Bankaltimtara (5): Manajemen Bungkam



Ketua Komisi informasi Kaltim, Muhammad Khaidir (tengah).
Ketua Komisi informasi Kaltim, Muhammad Khaidir (tengah).

SELASAR.CO, Samarinda - Dalam auditnya kepada Bankaltimtara pada 2018 lalu, BPK Kaltim masih terus melakukan pemantauan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan. Namun, BPK Kaltim diketahui hanya memantau sebatas apakah rekomendasi yang mereka berikan berupa perbaikan-perbaikan SOP pemberian kredit telah dilakukan atau tidak.

Sementara, untuk pemantauan jumlah real kredit macet baik yang telah tertagih maupun belum, tidak masuk dalam pemantauan BPK Kaltim. Oleh karena itu sejumlah pihak meminta Bankaltimtara untuk membuka kepada publik data-data tersebut agar masyarakat ikut terlibat dalam pemantauannya.   

Ketua Komisi informasi Kaltim, Muhammad Khaidir, mengatakan memang identitas PT Bank Kaltimtara secara kelembagaan merupakan badan publik. Hal ini dapat terlihat dari label perusahaan sebagai Perusda atau BUMD. Dengan label itu perusahaan pasti pernah menerima penyertaan modal yang masuk ke dalam lembaga tersebut.

“Bankaltimtara ini kan hampir setiap tahun dan nilainya mungkin ratusan miliar menerima penyertaan modal yang berasal dari APBD. Itu artinya jika kita kaitkan dengan UUD Keterbukaan Informasi Publik maka jelas PT Bank Kaltimtara adalah badan publik, ketika seharusnya ada masyarakat yang meminta keterbukaan informasi atau dokumen maka seharusnya badan publik yang bersangkutan harus terbuka,” jelasnya.

“Harus terbuka mulai dari rencana keuangan, realisasi keuangan, bahkan sampai laporan yang sudah mencapai proses audit itu seharusnya dibuka ke publik. Publik wajib tahu terhadap penggunaan anggaran terhadap badan publik yang bersangkutan,” tambahnya.

Hal ini juga telah dijamin negara dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dalam UU tersebut menganut tiga prinsip, yang pertama akuntabilitas badan publik yang bersangkutan. Sehingga badan publik memiliki tanggung jawab melaporkan hal tersebut kepada publik. Termasuk di dalamnya memberikan laporan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran-anggaran yang menggunakan dana APBD. Masyarakat berhak tahu penggunaan dana tersebut untuk apa saja.

“Yang berikutnya adalah terkait tentang keberadaan dia sebagai badan publik di tingkat provinsi, maka seharusnya dia punya tanggung jawab untuk memberitahukan kepada masyarakat di tingkat yang sama. Dan terakhir adalah partisipasi aktif dari masyarakat, kenapa masyarakat wajib tahu? Karena masyarakat punya hak untuk mengawasi proses kebijakan-kebijakan tertentu dari badan publik tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita berseri ini diterbitkan, manajemen Bankaltimtara tetap bungkam, tidak juga memberikan klarifikasi. Surat permohonan wawancara dan klarifikasi telah disampaikan pada 17 Maret 2021, dan tidak mendapat respons.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya