Hukrim

Korupsi Penyaluran Kredit Bank Kaltimtara  Kredit Bank Kaltimtara Direktur PT. Erda Indah   PT. Erda Indah  Bank Kaltimtara 

Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bank Kaltimtara Berlanjut, Rumah Direktur PT. Erda Indah di Bontang Digeledah



SELASAR.CO, Bontang – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor PT. Erda Indah dan rumah salah satu direktur perusahaan tersebut. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit dari Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT. Erda Indah pada tahun 2021.

Penggeledahan dilakukan pada hari Kamis, 21 November 2024, di dua lokasi, yakni kantor PT. Erda Indah yang beralamat di Jl. Pupuk Raya Rt.42 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, serta rumah salah satu Direktur PT. Erda Indah yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No.38 Rt.23 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Proses penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam ini berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, satu unit laptop, dan satu unit kendaraan roda empat jenis MPV yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kasus ini berawal pada tahun 2020-2021 ketika Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja senilai Rp. 15 miliar kepada PT. Erda Indah. Kredit ini diberikan berdasarkan jaminan kontrak kerja dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 miliar, yang belakangan diketahui sebagai kontrak fiktif.

"Tindakan penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan guna memperjelas tindak pidana yang terjadi serta membuktikan adanya potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 15 miliar," ujar Toni Yuswanto.

Kejati Kaltim akan terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Sebelumnya Kejati Kaltim telah menetapkan 3 orang tersangka atas kasus korupsi penyaluran kredit di Bank Kaltimtara ini. Penetapan tersangka pertama dilakukan kepada RH, selaku Branch Manager PT Erda Indah pada 14 Oktober 2024 lalu.

2 tersangka lainnya adalah pegawai Bank Kaltimtara yang terdiri dari DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan, dan ZA selaku Penyedia Kredit UMKM dan Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan. Penetapan 2 pegawai Bank Kaltimtara sebagai tersangka ini dilakukan pada 24 Oktober 2024 lalu. Belum diketahui apakah akan ada penetapan tersangka baru atas kasus ini.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya