Utama

Kejati Kaltim Korupsi penyaluran kredit kredit dengan spk palsu di bank kaltim kredit spk palsu bank kaltim Bank Kaltimtara 

Giliran Dua Pegawai Bankaltimtara Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit



 

SELASAR.CO, Samarinda - Sebanyak 2 orang pegawai Bank Kaltimtara yang terdiri dari DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan, dan ZA selaku Penyedia Kredit UMKM dan Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit.

Penatapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap tersangka kasus penyaluran kredit yang dilakukan Bankaltimtara terhadap PT. Erda Indah tahun 2021, pada hari ini Kamis (24/10/2024).

Kepala Seksi Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Indra Rivani menjelaskan kedua tahanan ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 JO Pasal 18 UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dikatakan Indra, kepada para tersangka akan dilakukan pengurungan selama 20 hari di Rutan Kelas 1a Samarinda sejak 24 Oktober hingga 12 November 2024.

“Bahwa tersangka DZ dan ZA tersebut bersama-sama dengan RH (Branch Manager PT. Erda Indah) yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit Bankaltimtara kepada PT. Erda Indah yang ditujukan seolah-olah untuk modal kerja pada Proyek Pembangunan Hunian Tetap pasca Bencana di Sulawesi Tengah dengan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK), dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif, faktanya pekerjaannya yang diajukan tersebut tidak ada,” ucapnya.

Diwartakan sebelumnya Kejati Kaltim juga sudah menahan RH selaku Branch Manager PT. Erda Indah pada 14 Oktober 2024 lalu. Lalu, setelah dilakukan pengembangan kasus akhirnya 2 tersangka ditetapkan lagi yang berasal dari pegawai Bankaltimtara.

Penyaluran kredit Bankaltimtara kepada PT. Erda Indah tersebut bernilaikan Rp 15 miliar dengan merugikan keuangan negara. Sebab, PT. Erda Indah memalsukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 miliar.

Lalu apakah nanti kedepannya akan dilakukan penyidikan terhadap PT. Waskita Karya. Indra Rivani menjawab, pihaknya akan terus melakukan penyidikan khusus kepada seluruh nama yang terkait.

“Kita akan terus melakukan penyidikan kedepan dan nantinya perkembangan kita akan update kepada masyarakat tentunya,” ujarnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya