Utama

Kejati Kaltim Korupsi penyaluran kredit kredit dengan spk palsu di bank kaltim kredit spk palsu bank kaltim Bank Kaltimtara 

Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit di Bankaltimtara



SELASAR.CO, Balikpapan - Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021.  

“Adapun satu tersangka yang dilakukan penahanan adalah RH, selaku Branch Manager PT Erda Indah,” ujar Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.  

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024, dimana dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka tersebut. 

Sebagai informasi, bahwa pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya. PT Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT Waskita Karya senilai Rp 37 miliar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu. Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp15 miliar. 

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.  

Selanjutnya terhadap tersangka dimaksud, oleh penyidik dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT- 09/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Samarinda. Adapun alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP yaitu karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya