Kutai Kartanegara

Pengedar Sabu Pengedar Narkoba Peredaran Narkoba di Kukar Pengedar Narkoba di Kukar sabu sabu narkoba 

Pengedar Sabu di Tenggarong Dibekuk Saat akan Transaksi



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Satreskoba Kutai Kartanegara (Kukar) membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial YHW (41). Pelaku ditangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Baru, KecamatanTenggarong.

Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 13.00 Wita, Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi, ada transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Tenggarong, tepatnya di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Baru. Satreskoba Polres Kukar bergerak menuju ke lokasi, untuk melakukan penyelididkan. Kemudian setelah beberapa waktu menunggu, polisi melihat seseorang yang mencurigakan berada di pinggir jalan.

"Pada saat melihat petugas, pelaku sempat melarikan diri, setelah itu tim berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan orang tersebut," ucap Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani.

Ia pun menjelaskan, pelaku sempat membuang sesuatu di semak-semak pada saat akan diamankan. Kemudian, petugas mencari dan berhasil mendapakan dua poket sabu di semak-semak. Lalu, dilakukan lagi penggeledahan di motor yang pelaku gunakan, dan ditemukan 6 poket sabu di dalam dompet yang telah diselipkan pelaku di motornya.

"Setelah itu, tim menuju ke rumah pelaku, dan ditemukan satu bandel plastik, timbangan digital, serta alat pengisap sabu," ujar Encek.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5,84 gram, 1 sendok takar, 1 bong alat pengisap sabu, 1 bandel pastik klip, 1 unit handphone, 1 timbangan digital dan 1 unit motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya