Hukrim
penikaman Pesta Miras Tikam Teman Sendiri Polsek Sungai Kunjang Tikam Teman Akibat Miras Tikam Teman 
Kesal Ditinggal Pesta Miras, Remaja di Loa Bakung Nekat Tikam Teman Sendiri
SELASAR.CO, Samarinda - Pesta minuman keras (miras) berakhir nahas. Seorang remaja laki-laki berinisial CA yang masih berusia 15 tahun, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi penikaman terhadap temannya sendiri. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Pelopor, Loa Bakung, Sungai Kunjang, pada Sabtu 3 April 2021.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/4/2021) mengatakan aksi itu dilakukan lantaran pelaku kesal telah ditinggal oleh korban saat pesta miras sedang berlangsung. “Pelaku kesal karena korban tanpa alasan tiba-tiba meninggalkan pelaku begitu saja,” ujar Iptu Purwanto.
“Saat itu pelaku yang sedang di bawah pengaruh alkohol langsung pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis badik,” tuturnya lagi.
Setelah mengambil badik, pelaku langsung melakukan pencegatan terhadap korban yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor. Sempat terjadi adu mulut dan aksi penamparan yang dilakukan pelaku kepada korban. Hingga akhirnya dengan nekat CA mengeluarkan sebilah badik dan menusukannya ke arah korban.
Berita Terkait
“Pelaku menyerangnya dengan badik, korban sempat melakukan perlawanan dengan menepis. Tapi pelaku berusaha menusukan kembali dan pada akhirnya mengenai rusuk sebelah kanan korban,” jelas Iptu Purwanto.
Melihat korbannya bersimbah darah, CA pun langsung melarikan diri. Beruntung setelahnya, teman-teman korban datang menolong dengan membawa korban ke RS Hermina untuk mendapatkan perawatan intensif. Mengetahui anaknya ditikam, ibu korban yang tak terima langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Kunjang.
Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, pada Minggu 4 April 2021, jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan CA di kediamannya. Dalam penangakapan itu, polisi berhasil menemukan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. “Kita amankan pelaku bersama barang bukti badik yang digunakan pelaku,” kata Iptu Purwanto.
Saat ini, CA bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sungai Kunjang. Atas perbuatannya itu, ia dijerat dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Bekti
Editor: Awan