Kutai Timur
PUPR Kutim  Video Viral  Pesta Miras  viral ASN Berpesta  Video Klarifikasi 
18 Pegawai PUPR Kutim Dihukum akibat Video Joget Viral, yang Honorer Dipecat

SELASAR. CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim telah menyelesaikan investigasi terkait kasus "joget pegawai" di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dari hasil pemeriksaan BKPSDM Kutim, 18 pegawai terbukti melanggar disiplin, dengan sanksi yang bervariasi sesuai tingkat kesalahan.
Investigasi ini dilakukan atas instruksi Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang meminta penelusuran mendalam terkait video viral pegawai berjoget di Kantor PUPR.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, didampingi Kepala Bidang Penilaian Evaluasi Kinerja Aparatur, Ardiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya langsung membentuk Majelis Kode Etik dan tim investigasi untuk memeriksa kasus ini di Dinas PUPR.
"Dari hasil investigasi, 24 pegawai, baik ASN maupun non-ASN, dimintai keterangan. Setelah diseleksi, 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin," ujar Misliansyah di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2025).
Berita Terkait
Para pegawai yang melanggar terdiri dari 6 ASN, 9 tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPPK, serta 3 tenaga magang. BKPSDM Kutim telah mengajukan rekomendasi sanksi kepada Bupati Kutim berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing pegawai. Hukuman disiplin yang diberikan terbagi menjadi dua kategori, yaitu hukuman berat dan sedang.
Untuk tenaga magang dan honorer non-ASN yang terbukti melanggar, diputuskan untuk diberhentikan. Proses pemberhentian sebagai hukuman berat ini akan dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR, karena pengangkatan mereka dilakukan oleh dinas terkait.
Sanksi sedang diberikan berupa penundaan pengangkatan TK2D menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sembilan TK2D yang sedang menunggu proses pengangkatan menjadi PPPK akan ditunda selama enam bulan dan dievaluasi kembali dalam satu tahun.
Selain itu, ada sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Lima pegawai akan dikenai pemotongan TPP sebesar 25 persen selama 12 bulan, sementara satu pegawai lainnya dikenai pemotongan TPP selama enam bulan.
Enam pegawai juga diberikan sanksi tambahan berupa mutasi ASN. Enam ASN yang terbukti bersalah akan dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan.
"SK sanksi disiplin sudah selesai dan telah ditandatangani Bupati Kutim. Saat ini, SK mutasi ASN masih dalam proses," tambah Misliansyah.
Misliansyah, yang akrab disapa Ancah, menambahkan bahwa isu yang berkembang di media sosial sempat menyamakan kasus joget pegawai PUPR dengan dugaan konsumsi minuman keras di lingkungan kantor. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa kedua peristiwa tersebut terjadi di waktu, tempat, dan melibatkan oknum yang berbeda.
"Kedua kasus ini sebenarnya tidak ada hubungannya, hanya saja dihubungkan oleh pihak tertentu yang menyebarkan informasi di media sosial," jelas Misliansyah.
Dari hasil pemeriksaan, para pegawai yang berjoget mengaku hanya mengekspresikan kegembiraan setelah menyelesaikan pekerjaan akhir tahun. Mereka tidak mengonsumsi minuman keras, meskipun aksi joget dilakukan di atas meja kerja di ruangan Bidang Cipta Karya PUPR. Uang yang tampak dalam video digunakan untuk membeli makanan bagi pegawai yang lembur saat itu.
Sementara itu, kasus minuman keras melibatkan oknum yang berbeda dan mendapat sanksi lebih berat karena membawa barang terlarang ke lingkungan kantor.
Misliansyah menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. Ia mengingatkan agar seluruh aparatur lebih bijak dalam berperilaku di kantor, termasuk dalam berekspresi.
"Jika ingin mengekspresikan kebahagiaan, sebaiknya dilakukan sewajarnya dan di tempat yang lebih tepat, bukan di lingkungan kerja. Etika, baik di dalam maupun di luar kantor, harus tetap dijaga," tegasnya.
Selain itu, ASN juga diimbau lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, di era digital saat ini, video atau foto dapat dengan mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Semua bisa diedit dan disalahartikan, sehingga ASN harus lebih cermat dalam bersikap dan berbagi informasi," pungkasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan