Kutai Kartanegara

pencabulan Dicabuli  Polsek Sebulu Pencabulan di Bawah Umur Anak SMP Dicabuli 

Kenal Pemuda di FB, Anak SMP di Sebulu Dicabuli di Indekos Tenggarong



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Tenggarong - Polsek Sebulu berhasil mengamankan seorang laki-laki yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Sabtu, (17/2021). Pencabulan tersebut dilakukan di salah satu indekos yang ada di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolsek Sebulu, AKP Agus Kurniadi, mengatakan, Sabtu (17/4/2021) pihaknya telah menerima laporan dari orangtua korban, bahwa anak perempuannya yang masih duduk di bangku SMP berusia 13 tahun hilang dan sudah dua hari tidak pulang ke rumah. Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Sebulu bertindak cepat dan melakukan penyelidikan.

"Kita cari teman yang bersangkutan dan kami dapat informasi, bahwa korban pergi ke Tenggarong dua hari lalu mengunakan sepeda motor dengan alasan mengantar tugas sekolah," ujar Agus.

Setelah mendengar keterangan dari teman korban, anggota Polsek Sebulu bergerak menuju Tenggarong untuk melakukan pencarian terhadap korban. Setelah sampai di Tenggarong, anggota Polsek berhasil menemukan korban di salah satu indekos dengan kondisi yang agak sedikit trauma. Kemudian anggota langsung membawa korban ke rumah orangtuanya yang ada di Sebulu.

"Setelah korban merasa tenang, lalu kami lakukan interogasi. Korban menjelaskan, bahwa dia telah bersama laki-laki yang dikenalnya melalui sosial media Facebook. Kemudian laki-laki itu mau memacari korban dan mau bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa. Lalu, terjadilah pencabulan di kos-kosan itu," jelas Agus.

Setelah mendengar penjelasan dari korban, anggota pun langsung menanyakan di mana keberadaan laki-laki itu.

"Ternyata alamatnya ada di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Sebulu. Malam itu juga pelaku kami jemput," terang Agus.

Sampainya di Polsek Sebulu, anggota langsung melakukan proses sidik terhadap laki-laki tersebut, dan pelaku dikenakan sangkaan pencabulan anak di bawah umur dan perlindungan anak. Agus pun menerangkan, bahwa pelaku pencabulan ini sudah berusia 18 tahun dan sudah bekerja di sebuah perusahaan.

"Dari orangtua korban menuntut secara hukum, karena tidak mau di jalur damai untuk dinikahi. Karena anak di bawah umur gak bisa juga nikah secara resmi, jadi dari keluarganya tetap menuntut diproses secara hukum," terangnya.

Saat ini kasus pencabulan anak di bawah umur telah dilimpahkan pihaknya ke Polres Kukar. Karena di Polsek Sebulu tidak mempunyai personel polwan untuk melakukan pemeriksaan secara detail terhadap korban pencabulan tersebut. Selain itu di Polsek Sebulu juga tidak mempunyai unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Jadi kita limpahkan ke Polres Kukar, prosesnya sudah kita lengkapi. Untuk tahap satu dan tahap duanya nanti dari pihak unit PPA," katanya.

Ia pun mengimbau, agar para orangtua selalau memperhatikan anak-anaknya dalam menggunakan media sosial, serta selalu mengingatkan untuk selalu berhati-hati. Karena di media sosial juga banyak orang yang berkamuflase untuk melakukan penipuan.

"Ternyata aslinya tidak seperti yang dibayangkan," tutup Agus.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya