Utama
Penutupan Bandara APT Pranoto Penutupan Bandara di Kaltim Penutupan Pelabuhan di Kaltim Isran Noor Gubernur Kaltim Larangan Mudik Ramadan 2021 Mudik Lebaran 
Beredar Kabar Bandara dan Pelabuhan Kaltim Tutup 26 April, Ini Klarifikasi Jubir Gubernur
SELASAR.CO, Samarinda – Beredar informasi bahwa Gubernur Kaltim akan menghentikan aktivitas bandara dan pelabuhan terhitung sejak 26 April. Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, M Syafranuddin, memberikan respons atas kabar tersebut. Ia menyebutkan hingga hari ini, Senin (19/4/2021) Gubernur belum mengeluarkan kebijakan penghentian operasional bandara dan pelabuhan.
"Belum ada kebijakan itu (penutupan bandara dan pelabuhan)," ujarnya. Pria yang akrab disapa Ivan ini menjelaskan bahwa kebijakan penutupan objek vital seperti bandara dan pelabuhan merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI.
"Tim saya masih mencari tahu dari mana informasi tersebut berasal," tambahnya.
“Pak Gubernur menerangkan penutupan merupakan kewenangan pemerintah pusat terutama Kementerian Perhubungan RI, sedangkan Pemprov Kaltim siap menindaklanjuti sesuai ketentuan, tapi jika ada perusahaan jasa transportasi yang menghentikan lebih awal merupakan kebijakan perusahaan,” ujar Ivan.
Berita Terkait
Infografis yang beredar luas di media sosial hari ini.
Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan apa yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor pada saat wawancara dengan sejumlah wartawan di Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Samarinda beberapa waktu lalu, merupakan langkah antisipasi. Karena berdasarkan data sebelum hari H pelaksanaan larangan mudik diberlakukan, pemesanan tiket meningkat tajam.
“Intinya yang dimaksud Gubernur adalah antisipasi jika ada aparat pemerintah terutama pegawai Pemprov Kaltim yang mudik lebaran lebaran lebih dahulu,” terangnya.
Saat ini, tambah Ivan, Pemprov Kaltim masih mengacu keputusan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik lebaran tanggal 6-17 Mei 2021.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan