Utama

Satgas Penanganan Covid-19 Pengetatan Mudik Mudik 2021 Puasa 2021 Mudik Lebaran PCR Test 

Jangan Salah, Tes Rapid dan PCR Hanya Berlaku 1x24 Jam Selama Pengetatan Mudik



Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test.

SELASAR.CO, Samarinda - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus corona disease (Covid-19) selama bulan suci Ramadan. Dalam SE tersebut, pengetatan ini berlaku dari 22 April hingga 5 Mei mendatang. Dijelaskan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II A Samarinda, Solihin, terjadi perubahan signifikan terhadap persyaratan dokumen kesehatan yang harus dibawa calon penumpang di bandara ataupun pelabuhan.

“Dalam masa pengetatan itu, masyarakat harus paham bahwa walaupun dalam tanda kutip masih diperbolehkan untuk mudik, tapi untuk dokumen kesehatannya berbeda dengan yang biasa,” ujar Solihin kepada Selasar pada hari ini, Jumat (23/4/2021).

Dirinya menjelaskan bahwa jika sebelumnya dokumen kesehatan yang digunakan sebagai syarat perjalanan seperti hasil Swab Antigen, Swab PCR, hingga Test GeNose dapat digunakan dalam jangka waktu yang berbeda-beda, selama pemberlakuan pengetatan mudik seluruhnya hanya berlaku selama 1x24 jam saja. 

“Karena dulu waktu masih dengan SE 12, itu kan untuk Swab PCR berlaku selama 3 hari, Antigen 2 hari, dan GeNose 1 hari. Tapi selama masa pengetatan itu semuanya berlaku hanya 1x24 jam saja. Hal ini berlaku baik untuk transportasi laut atau udara,” tegasnya.

Hingga kini KKP Samarinda terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini. Namun dirinya tidak memungkiri bahwa masih ada saja masyarakat yang belum mengetahui perubahan aturan selama pengetatan mudik ini berlangsung.

“Jadi hal ini harus diketahui seluruh masyarakat, karena ditakutkan masyarakat datang ke pelabuhan atau bandara berpatokan dengan aturan yang lama. Kalau kemarin (22 April) kan masih masuk pemberlakuan hari pertama, jadi kami masih beri kelonggaran bagi dokumen kesehatannya yang tidak sesuai. Namun mulai besok kami akan memberlakukan secara penuh edaran itu, sebagai bentuk pelaksanaan tugas yang diberikan kepada kami,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya