Kutai Kartanegara

Lapas kelas II A Tenggarong Kasus korupsi di Kutim  Terpidana Kasus Korupsi ott kpk di kutim 

Dua Koruptor Kutim Ditempatkan di Lapas Kelas II A Tenggarong



Lapas Kelas II A Tenggarong.
Lapas Kelas II A Tenggarong.

SELASAR.CO, Tenggarong - Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda Nomor: 39/Pid. Sus/TPK/2020/PN. Smr Tanggal 15 Maret 2021 lalu, dua terpidana kasus korupsi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Suriansyah dan Musyaffa ditempatkan di Lapas Kelas II A Tenggarong.

Kepala Lapas Kelas II A Tengggarong, AgusDwiridjanto, mengatakan, keduanya diantarkan langsung oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya juga sudah berstatus narapidana, karena sudah ditempatkan di kamar hunian khusus napi koruptor dan tudak digabung dengan tahanan penghuni kriminal.

"Sudah kita masukan sel khusus napi koruptor, ada blok korupsinya sendiri dan ada 21 orang napi korupsi di blok itu," ujar Agus.

Ia pun menjelaskan, kedua terpidana kasus korupsi tersebut, sudah dicek administrasi dan kesehatannya. Seperti, rapid antigen yang dilakukan sebanyak dua kali. Sehingga, keduanya memenuhi syarat untuk berada di Lapas Kelas II A Tenggarong dan telah diputus lima tahun penjara.

"Perlakuannya sama saja, tidak ada yang spesial dari penghuni lapas yang lain," jelas Agus.

Dari putusan tersebut, terpidana korupsi Musyaffa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, sebelumnya telah dinyatakan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh sebab itu, ia dipidana selama lima tahun dan didenda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

Selain itu, terpidana juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 780 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Kemudian, jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.

Sementara itu, terpidana Suriansyah, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, telah dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan akan dipidana selama lima tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama tiga bulan penjara.

Selain itu, Suriansyah juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1.080.000.000. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar dalam waktu selama 1 bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana selama delapan bulan penjara.

"Mereka sudah masuk sejak Rabu 21 April 2021 lalu," tutup Agus.

Diketahui, Suriansyah dan Musyaffa diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di wilayah Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020 bersama Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada Kamis Tanggal 2 Juli 2020 lalu. Dengan barang bukti uang tunai Rp 170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp 1,3 miliar.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya