Utama

Gubernur Kaltim Larangan Mudik Mudik Lebaran Mudik 2021 Larangan Mudik di Kaltim Isran Noor Lebaran 2021 

Mudik Antar-kota/kabupaten di Kaltim Dilarang, Isran: Kecuali Bisa Nerobos



Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Gubernur Kaltim, Isran Noor.

SELASAR.CO, Samarinda - Dua hari sebelum penerapan larangan mudik pada 6 Mei 2021 mendatang, Gubernur Kaltim Isran Noor memberikan statement terkait kebijakan ini. Dirinya menegaskan bahwa larangan mudik dipastikan akan berlaku di Kaltim sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. 

"Pasti diberlakukan, tanya saja polisi dan tentara ini," ujar Gubernur Isran sembari menunjuk Kapolda Kaltim dan Pangdam IV Mulawarman yang berdiri di sampingnya. 

Mantan Bupati Kutim ini pun menjelaskan bahwa tidak mungkin kebijakan tersebut tidak dilaksanakan karena sudah menjadi kesepakatan. Larangan mudik disebutnya diberlakukan tidak sebatas antar-provinsi saja, namun juga berlaku untuk antar kota/kabupaten di Kaltim. 

"Mudik antar kota sama saja tidak boleh, antar wilayah juga sama tidak ada pengecualian, kecuali bisa nerobos," terang Isran.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Pemprov Kaltim, Syafranuddin, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait larangan mudik. Dirinya merespons pertanyaan masyarakat terkait kabar mudik dilarang namun perjalanan dengan tujuan liburan diperbolehkan. Pria yang akrab disapa Ivan ini menjelaskan bahwa keputusan ini diserahkan ke daerah masing-masing. "Jadi tergantung mereka mengizinkan masuk atau tidak," imbuhnya.

Seperti diketahui, Gubernur baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) 550/2341/2021/Dishub tentang tindaklanjut surat edaran satgas penanganan Covid-19, yang ditandatangani Gubernur pada 30 April 2021 lalu. 

Dalam poin nomor 2 SE itu menyebutkan bahwa selama periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dilarang untuk penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik keluar wilayah Kaltim dan masuk ke Kaltim, yakni: 

a. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang: 

b. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, 

c. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, 

d. Kapal penumpang umum, 

e. Angkutan Udara Niaga dan Bukan Niaga: 

Pengecualian atas larangan sebagaimana disebutkan pada nomor 2 di atas, diberikan untuk kepentingan nonmudik yaitu kepada : 

a. Petugas yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan: 

b. Angkutan repatnasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

c. Angkutan udara untuk perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia dan angkutan udara perintis, 

d. Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas yang berwenang, antara lan: 

- Sarana angkutan barang, obat-obatan dan alat kesehatan: Angkutan bahan pokok, angkutan BBM;

- Kendaraan pengangkut crew/ karyawan perusahaan;

- Kapal penumpang dalam wilayah satu provinsi;

- Sarana untuk kepentingan darurat dan mendesak.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya