Utama

Aksi damai Ribuan ojol lakukan aksi Ojek online Driver online Taksi online Tuntut penegakkan SK Tarif SK Tarif Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Gubernur Harum 

Ribuan Driver Online Demo ke Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Penegakan SK Tarif



Aksi damai ribuan driver online di Kantor Gubernur. Selasar/Boy
Aksi damai ribuan driver online di Kantor Gubernur. Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Ribuan mitra driver ojek online dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin, (11/8/2025).

Aksi ini diikuti oleh sekitar 10.000 driver dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, seperti Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong, yang merupakan gabungan dari berbagai komunitas dan perkumpulan mitra driver lintas aplikasi.

Mereka membawa empat tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang mayoritas menyoroti persoalan ketidaksesuaian tarif angkutan sewa khusus (ASK) oleh sejumlah aplikator transportasi daring.

Adapun empat tuntutan yang disampaikan AMKB dalam aksi tersebut, yakni:

* Meminta Pemerintah Provinsi Kaltim menegakkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus kepada seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

* Menuntut penghapusan seluruh program tarif murah oleh aplikator, seperti slot, akses hemat dan double order, yang dinilai merugikan pendapatan mitra driver.

* Meminta Pemprov Kaltim menindak tegas aplikator yang tidak mematuhi SK tarif tersebut, dengan sanksi berupa penutupan kantor operasional aplikator di Kalimantan Timur.

* Mendesak adanya forum diskusi resmi yang melibatkan perwakilan aplikator, mitra driver, dan pemerintah, guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang dihadapi mitra transportasi daring.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan batas tarif angkutan sewa khusus melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023. Dalam SK tersebut, ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp5.000/km, tarif batas atas Rp7.600/km, serta tarif minimum perjalanan Rp18.800untuk jarak tempuh awal 4 kilometer.

Penyesuaian tarif tersebut seharusnya mulai berlaku paling lambat 1 Juli 2025, sesuai surat edaran dari Dinas Perhubungan Kaltim Nomor 500.11.8.1/0966/Dishub/LLAJ/VI/2025 yang diterbitkan pada 26 Juni 2025.

Namun hingga kini, sejumlah aplikator seperti Grab dan Maxim belum menerapkan tarif tersebut, sementara Gojek disebut telah mematuhi aturan tersebut.

Ivan Jaya, Ketua Bubuhan Driver Gojek Samarinda (BUDGOS) sekaligus perwakilan AMKB mengatakan, aksi ini merupakan bentuk protes atas tidak ditegakkannya SK tarif oleh aplikator tertentu.

“Per hari ini, Grab dan Maxim masih melanggar SK Gubernur. Kami minta ketegasan dari Pemprov. Kalau tidak juga ada tindakan, kami desak agar kantor operasional aplikator ditutup," ujarnya.

Ivan juga menegaskan bahwa program tarif murah yang diterapkan aplikator membebani driver dan seharusnya segera dihapuskan sebagaimana janji sebelumnya dari pihak pemerintah.

"Slot, akses hemat, double order itu semua membuat penghasilan driver turun. Sudah lama kami minta dihapuskan. Tapi sampai sekarang belum juga dipenuhi," tambahnya.

Dalam aksi damai ini, para mitra driver berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan aturan dan melindungi hak serta pendapatan para mitra transportasi daring.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya