Pariwara
dprd kaltim Kaltim samarinda COVID-19 pemberian THR oleh pengusaha pada pekerjaannya di masa Pandemi Covid-19 masih melanda 
Salehuddin: Belum Ada Laporan dari Masyarakatnya Ataupun Pengusaha Terkait THR
SELASAR.CO, Samarinda - Setiap menjelang perayaan Idul Fitri, pengusaha dan karyawan tak asing dengan istilah Tunjangan hari raya (THR). Dimana THR ini juga telah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi Buruh/Pekerja.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin mengatakan, walaupun telah ada aturan jelas, tapi pemberian THR oleh pengusaha pada pekerjaannya di masa Pandemi Covid-19 masih melanda, adalah sesuatu yang istimewa. Hal ini disebabkan banyaknya pengusaha yang gulung tikar akibat terdampak pandemi. "THR ini sudah baku, sudah aturan di Disnaker. Tapi dengan adanya kondisi Covid-19 sekarang, tentu ini juga berat," ujarnya.
Dia mengatakan, Pandemi membuat daya beli masyarakat turun. Sedangkan daya beli adalah mata rantai konsumen. "Produksi pabrik turun, gaji turun, semua turun, produktivitas turun. Berdampak kesana semua," lanjutnya.
Legislator dari Fraksi Golkar ini menyebut, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan pengaduan, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja terkait THR. Namun demikian, kata dia, DPRD Kaltim siap menerima laporan dan membantu penyelesaian masalah jika ada pihak pihak yang ingin melaporkan hal hal terkait THR. "Kita tunggu saja. Nanti ada beberapa yang tidak mampu membayar THR. Kalau sekarang belum ada. Intinya kita tunggu dulu lah. Kami belum juga belum ada komunikasi dengan Disnaker, apakah sudah perusahaan yang mengajukan ke Disnaker, terkait tidak ada yang bisa bayar THR. Karena memang situasi nya sulit begini," tutupnya.
Berita Terkait
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan