Pariwara
dprd kaltim Kaltim samarinda 
M Nasiruddin Sesalkan Pria yang Mengancam Profesi Wartawan Pakai Sebilah Kayu
SELASAR.CO, Samarinda - Kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan kembali dialami oleh jurnalis Samarinda, hal tersebut terjadi beberapa waktu lalu.
Tepatnya, ketika seorang jurnalis ingin melakukan peliputan terhadap kemacetan yang terjadi di pinggir Jalan RE Martadinata.
Pedagang buah yang menjajakan jualannya saat itu tidak terima apabila pewarta mengambil gambar di lokasi. Keributan dan adu cekcok pun terlihat dalam sebuah video berdurasi 48 detik tersebut.
Dengan kayu berukuran sedang, pria kisaran 30 tahunan itu mengancam akan memukul kepala jurnalis. Pewarta pun memberikan pemahaman kepada pedagang bahwa dirinya sedang melakukan penugasan, namun tidak ditanggapi oleh pedagang.
Berita Terkait
Melihat kejadian tersebut, Anggota DPRD Kaltim M Nasiruddin memberikan tanggapannya bahwa ini merupakan intimidasi terhadap insan pers.
“Wartawan dalam penugasannya dilindungi oleh undang-undang sebagai seorang jurnalis,” ungkap mantan jurnalis daerah Kutim.
Perlu diketahui bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis atau wartawan dijamin dan dilindungi perundang-undangan yakni Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (UU Pers).
Namun tentunya, lanjut politikus PDI-P tersebut, pewarta dilindungi UU Pers selama memegang kode etik jurnalistik (KEJ). “Ngga ada pihak tertentu atau aparat sekalipun yang boleh melakukan intimidasi terhadap media,” imbuh Nasir yang merupakan fraksi dari PAN ini.
Ia pun sangat menyayangkan bahkan prihatin terhadap tindakan intimidasi dan pengancaman saat pewarta menjalankan profesinya di lapangan.
“Semoga tidak terjadi di tempat lain, ini menjadi yang terakhir dan mendapat perhatian kita semua. Jangan sampai elemen-elemen lain juga ikut melakukan intimidasi pada jurnalis, namun dengan catatan selama seorang pewarta memegang KEJ,” tutup Nasir.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Yoghy Irfan