Hukrim

Peredaran narkoba Peredaran Sabu Pengedar Narkoba sabu sabu Peredaran Narkoba di Samarinda Bandar Sabu di Samarinda Bandar Narkoba di Samarinda Satresnarkoba Polres Samarinda 

PARAH! Dua Pria di Samarinda Simpan 13 Kilogram Sabu untuk Diedarkan



Konferensi pers di Mako Polresta Samarinda pada Rabu (19/5/2021).
Konferensi pers di Mako Polresta Samarinda pada Rabu (19/5/2021).

SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Polresta Samarinda tak henti-hentinya berupaya memberantas penyalahgunaan dan penyebaran narkotika di Kota Tepian. Hal itu dibuktikan dengan berhasil diungkapnya 13,52 kilogram sabu, oleh Satuan Reserse Narkoba.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian, menggelar konferensi pers di Mako Polresta Samarinda pada Rabu (19/5/2021). Kapolres mengatakan pengungkapan itu bermula saat ada informasi dari masyarakat pada Senin, 17 Mei 2021, di kawasan Jalan Hasan Basri akan terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota opsnal langsung melakukan observasi di lokasi yang dilaporkan. Saat melakukan pengamatan, anggota mencurigai 2 orang pria yang tengah mengendarai sepeda motor jenis skuter otomatis berwarna silver dengan nomor polisi KT 3841 FC. “Pada saat pengamatan, salah satu pengendara yang diketahui adalah Br (45) turun dari motor, sedangkan pelaku lainnya yang berinsial Sr (42) langsung pergi,” ujar Kombes Pol Arif.

Dilakukanlah pengejaran terhadap pelaku Sr. Sesampainya di Jalan Letjen S Parman, anggota opsnal berhasil menyetop sepeda motor Sr dan dilakukan pemeriksaan. Didapati barang bukti berupa telepon genggam yang di dalamnya memiliki percakapan pesan bahwa Sr meminta Br untuk mengambil sepeda motor yang tengah diparkir di salah satu hotel yang beralamat di kawasan Jalan S Parman.

Setelah mengetahui hal tersebut, anggota langsung menunggu pelaku Br untuk keluar dari parkiran hotel untuk melakukan penangkapan kedua. Saat Br keluar dari hotel, anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam jok motor 1 kantong berwarna biru yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 2,8 kg bruto.

Selain 2,8 kg sabu, anggota juga menemukan sebuah kwitansi pembayaran rumah kontrakan yang beralamat di kawasan Jalan Pemuda 1. Mencurigai bahwa masih ada narkotika yang tersimpan, anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti bungkusan plastik warna merah yang tersimpan di dalam sebuah lemari,” tambah Kombes Pol Arif.

“Dalam plastik merah tersebut ditemukan 8 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 10,7 kg bruto. Jika dijumlahkan dengan barang bukti sebelumnya, sabu yang berhasil diamankan oleh kepolisian seberat 13,52 kilogram bruto,” sebutnya.

Dijelaskan Kombes Pol Arif Budiman, dari keterangan pelaku, barang haram tersebut merupakan pengiriman pertama dan akan dilakukan penyebaran di wilayah Kota Samarinda. Tak hanya itu, 2 pelaku juga akan dijanjikan sabu seberat 3 kilogram apabila berhasil dikirim ke alamat tujuan oleh pemilik narkotika.

Disinggung mengenai pemilik dari barang haram tersebut, Kombes Pol Arif membeberkan masih mendalami kasus tersebut. “Jadi kami masih mendalami kasus ini,” paparnya.

Atas perbuatannya tersebut, Br dan Sr dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya