Kutai Kartanegara

Peredaran narkoba Peredaran Sabu Peredaran Narkoba di Kukar sabu sabu 

Bawa Sabu 10,6 Gram, Seorang Pria Dikejar Polisi sampai Hutan



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Tim Tigers Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk seorang pria berinisial DA (32), di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, pada Kamis (20/5/2021) malam.

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, mengatakan, saat itu anggota Polres Kukar sedang bertugas di pos check point di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan yang akan melintas dan memasuki Kota Tenggarong.

"Tiba-tiba ada seorang pengendara sepeda motor yang berputar balik ke arah Samarinda dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ujar Irwan.

Kemudian petugas yang berjaga di pos langsung melakukan pengejaran terhadap pengendara sepeda motor yang mencoba melarikan diri tersebut.

"Pada saat terjadi kejar-kejaran, pelaku berbelok ke arah hutan, kebetulan jalan tersebut buntu. Sehingga pelaku terdesak dan anggota dapat mengamankan pelaku" jelas Irwan.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Lalu ditemukan satu bungkus rokok yang berisi narkoba jenis sabu seberat 10,6  gram. Dari hasil interogasi, diketahui barang haram tersebut didapat dari Samarinda dan rencananya akan diedarkan di Tenggarong.

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Kukar untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Irwan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu poket narkoba jenis sabu seberat 10,6 gram, satu kotak rokok, satu puah plastic klip, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya