Kutai Kartanegara

Pemukulan Camat Tenggarong Camat Tenggarong Seberang Arfan Boma tambang ilegal Tambang Batu Bara Ilegal Tambang Ilegal di Tenggarong 

Pria Pemukul Camat Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Mangkurawang



Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian

SELASAR.CO, Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan seorang pria berinisial T (47), sebagai pelaku illegal mining di kawasan Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Sebelumnya, pelaku sudah ditahan di Polres Kukar, pada Minggu 9 Mei 2021 lalu, atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Camat Tenggarong Arfan Boma. 

Pada saat itu, Arfan Boma menegur dan mengusir operator excavator yang melakukan galian tambang ilegal di kawasan Mangkurawang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Kasus ini pun sudah dinaikkan ke dalam tahap penyidikan. 

"Status saudara T sudah kita tetapkan menjadi tersangka, kasus illegal mining," ujar Herman. 

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kukar, T sudah sudah seminggu melakukan galian tambang ilegal di kawasan Mangkurawang tersebut. Hal itu diperkuat bukti-bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian. 

"Untuk barang bukti sudah kami sita, 1 alat berat termasuk kunci dan lain-lain. Sementara ini masih pelaku tunggal, nanti kita coba pengembangan kembali," jelas Herman. 

Sementara ini pihaknya masih melakukan proses perlengkapan berkas-berkas penyidikan untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan. 

"Kita lengkapi berkas, kemudian kita serahkan ke kejaksaan. Pasal yang disangkakan dikenakan pasal 158 Undang-undang Minerba dengan ancaman empat tahun penjara," tutup Herman.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya