Pariwara

Sosper sosialisasi perda dprd kaltim H Ali Hamdi Muara kaman 

Ali Hamdi Gelar Sosper Pajak di Desa Panca Jaya, Warga Keluhkan Jalan Rusak



H Ali Hamdi, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).
H Ali Hamdi, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).

SELASAR.CO, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim, H Ali Hamdi, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melakukan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 01 Tahun 2019 Perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, sebanyak 120 warga Muara Kaman mendengarkan sosper tentang pajak daerah, di Aula SDIT Al-Ihsan, Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman, Sabtu (22/04/2021).

Saat menyampaikan sosialisasinya, H Ali Hamdi turut didampingi dua orang narasumber Praktisi hukum dari wilayah Samarinda. Yaitu Yayat Apriadi dan Muhammad Mujibur Rahman Hubaiby.

Dalam pemaparannya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pajak daerah. Banyak masyarakat yang hadir mengeluhkan jalan milik provinsi dari Desa Separi hingga menuju Muara Kaman rusak parah. 

"Memang sepanjang jalan yang saya lalui menuju Muara Kaman rusak parah. Mulai dari Desa Separi hingga Muara Kaman. Walaupun sebagian jalan mulai dari simpang tiga patung Lembuswana hingga L3 sudah diperbaiki jalannya. Tapi kan kasian warga yang hendak menuju Kecamatan Mulawarman yang setiap hari melewati Jalan tersebut. Apalagi mereka sudah wajib bayar pajak," urai Ali Hamdi saat dihubungi lewat via handphone, Minggu (23/05/21).

Menurut politikus PKS ini, masyarakat bukannya tidak paham tentang pajak, namun produk hukum pajak maupun pelayanan pajak selalu ada yang perubahan. ”Adanya perubahan perda nomor 1 tahun 2011 ini, kami dari legislatif perlu untuk mensosialisasikannya,” imbuhnya.

Menurutnya, sosper tentang pajak ini memiliki maksud dan tujuan agar penerimaan pajak daerah jauh lebih optimal. Apalagi ditunjang dengan adanya fasilitas yang dimiliki Bapenda di kelurahan ini. “Disini bisa jemput bola, yang biasa bayar pajaknya jauh, dengan adanya fasilitas ini masyarakat diberi kemudahaan dan termotivasi untuk bayar pajak," beber H Ali Hamdi yang duduk selaku Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.

Ada lima pajak yang disosialisasikan dalam sosper ini yang menjadi kewenangan provinsi yakni pajak kendaraan bermotor, Biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok.

Sementara itu, terkait peserta Sosper panitia sangat kewalahan. Karena masyarakat di daerah Muara Kaman sangat antusias. Tidak hanya Sosper yang dilaksanakan di Muara Kaman saja. Tapi Sosper yang digelar di setiap wilayah peserta nya sangat membludak. "Saya berharap kuota peserta Sosper pajak ini dapat ditambah lagi. Yang sebelumnya 120 orang, hendaknya Ditambahkan menjadi 250 orang. Karena manfaatnya ini nantinya dirasakan masyarakat luas. Agar mengetahui betapa pentingnya taat membayar pajak," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya