Pariwara

Ekti Imanuel  Aktivitas Tambang Kendaraan Tambang dprd kaltim 

Ekti: Jalan Umum Tidak Untuk dilintasi Kendaraan Aktivitas Tambang



Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ekti Imanuel
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ekti Imanuel

SELASAR.CO, Samarinda - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ekti Imanuel meminta pihak kepolisian segera menindak kendaraan pengangkut batubara yang melintasi jalan umum di poros Samarinda-Bontang. Ekti menilai jika aktivitas tersebut tidak sesuai aturan.

Terlebih masalah itu sudah berkali-kali dibahas di dalam rapat bersama pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dia menyebutkan, izin pertambangan yang sudah diambil alih pemerintah pusat terkesan seperti dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Jalan umum tidak diperkenankan untuk dilintasi oleh kendaraan di aktivitas pertambangan. Entah itu legal atau koridor,” kata Ekti, Senin (31/05/2021).

Adapun melihat masyarakat yang dirugikan, Ekti meminta tindakan tegas dari pihak Kepolisian demi membasmi berbagai dugaan aktivitas tambang ilegal. Dirinya menilai jika ketegasan aparat kepolisian sangat krusial. Ekti tidak ingin kejadian serupa kembali terjadi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Diketahui selain tambang, kendaraan yang mengangkut sawit juga melintasi jalan umum. Sehingga sering terjadi CPO tumpah dan tak jarang kecelakaan ikut terjadi. “Karena kami ada keterbatasan, yaitu tidak bisa mengeksekusi,” tandasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya