Kutai Timur

Tilang Elektronik ELTE Mobile Tilang Online Tilang Elektronik di Kutim Tilang Elektronik Berjalan ELTE Mobile di Kutim 

Mulai Hari Ini ETLE Mobile Diterapkan di Kutim, Sudah Ada 4 Pengendara Melanggar



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Sangatta - Mulai hari ini, tepatnya 1 Juni 2021, Satlantas Polres Kutim secara resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berjalan, di Zona Zero Tolerace yang berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Tepatnya di simpang tiga Telkom hingga arah Jalan Dr Sutomo Sangatta Baru.

Dalam pelaksanan ETLE Mobile, setiap mobil unit patroli dan helm personel Satlantas yang bertugas akan dipasang perangkat kamera dengan resolusi tinggi, untuk merekam bukti pelanggaran pengendara di jalan. Alat itu berpindah-pindah tempat, mengikuti patroli yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Apabila di Zona Zero Tolerance sepanjang 1,3 kilometer didapati pelanggaran mulai dari melawan arus, tidak memakai helm, tidak menggunakan safety belt, melanggar traffic light hingga parkir sembarangan, maupun menggunakan plat palsu, bakal mendapatkan tindakan tegas dari Satlantas Polres Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Willy Djatmiko didampingi Kasatlantas Polres Kutim AKP Wulyadi, menuturkan penerapan ETLE Mobile hari ini masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat dan belum ada penindakan. Namun, sudah ada 4 pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran lalulintas.

“Jadi keempat pelanggar itu akan diberikan teguran tertulis yang akan dikirimkan langsung ke alamat yang bersangkutan,” jelas Kapolres Kutim AKBP Willy Djatmiko kepada media ini.

Dia menambahkan, terkait pemberlakukan sosialisasi ETLE berlaku sampaikan kapan, pihaknya hanya menunggu perintah dari Dirlantas Polda Kaltim, kapan mulai diterapkannya penindakan bagi pelanggar lalulintas.

“ETLE mobile ini bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Dengan kecanggihannya, ETLE Mobile dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan yang melanggar secara otomatis, jadi sistemnya nanti pelanggar lalu lintas akan dikirimi surat pemberitahuan atas pelanggaran yang dilakukan dan melakukan konfirmasi ke Makolantas,” terangnya.

Dengan penerapan ETLE Mobile ini diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin. Serta Kamseltibcarlantas di Kutim dapat tercipta dengan optimal sehingga Kabupaten Tertib Lalu Lintas dapat direalisasikan dengan sempurna.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya