Utama

Program ETLE Nasional Program ETLE  Tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement  ETLE mobile Satlantas Polresta Samarinda tilang elektronik berjalan 

Mulai 1 Juni, Tilang Elektronik Berjalan Diterapkan di Samarinda



Satlantas Polresta Samarinda akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berjalan.
Satlantas Polresta Samarinda akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berjalan.

SELASAR.CO, Samarinda - Guna membantu kinerja petugas kepolisian melakukan penertiban pelanggar lalu lintas di jalan, Satlantas Polresta Samarinda akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berjalan, yang akan berlaku mulai 1 Juni 2021 mendatang.

ETLE Mobile merupakan kamera yang akan diaplikasikan di mobil serta motor polisi yang bertugas untuk merekam bukti pelanggaran pengendara di jalan. Walaupun metodenya sama dengan ETLE statis yang berfungsi memantau pelanggaran lalu lintas secara real time, namun terdapat perbedaan di antara keduanya.

ETLE Mobile diketahui dapat berpindah-pindah tempat, mengikuti patroli yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh ETLE statis. Tujuan diterapkannya metode penilangan ETLE Mobile ini ialah agar dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.

Direncanakan, Polresta Samarinda akan menurunkan 1 unit mobil serta 1 unit motor yang dilengkapi ETLE mobile untuk melakukan patroli di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, RE Martadinata, hingga Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Kantor Pos Indonesia.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto, saat dikonfirmasi pada Jumat (28/5/2021) mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi penerapan ETLE mobile tersebut hingga diberlakukannya pada 1 Juni mendatang. “Kami mensosialisasikannya dengan memasang spanduk di sepanjang jalan Tepian Mahakam yang menjadi kawasan bebas pelanggaran,” ujar Kompol Wisnu Dian.

“Jalur Tepian Mahakam dipilih karena titik tersebut merupakan kawasan yang sering terjadi pelanggaran. Jadi apabila ditemukan pelanggar bisa langsung ditindak dengan diberikan surat tilang atau dikirim ke alamat pelanggar,” sambungnya.

Saat ditanya apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran denda terhadap penilangan ETLE mobile, Kompol Wisnu Dian menjelaskan, bahwa kendaraan bermotor milik pelanggar akan dilakukan pemblokiran di Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).

“Apabila pelanggar tidak membayar denda, secara otomatis kendaraan mereka akan diblokir di Samsat. Sehingga pelanggar tidak dapat membayar pajak tahunan, sebelum membayar pelanggarannya,” tutup Kompol Wisnu Dian.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya