Pariwara

dprd kaltim Kaltim samarinda 

Dewan Berharap Pergub Bantuan Hukum Kaltim Segera Dirampungkan



Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin

SELASAR.CO, Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin berharap Peraturan Gubernur (Pergub) Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu segera dirampungkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Menurutnya kehadiran Pergub itu sangat dinantikan masyarakat.

Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, namun Udin mengaku Perda tersebut belum bisa berjalan kalau tidak ada Pergub yang menjadi payung hukumnya. “Makanya berharapnya Gubernur bisa segera membuat Pergub soal bantuan hukum,” terang Udin sapaan akrabnya, Senin (31/05/2021).

Dikatakannya, tidak sedikit masyarakat Kaltim yang belum atau tidak mengetahui apapun mengenai hukum. Sampai-sampai masih banyak masyarakat yang menanggap urusan hukum selalu berkaitan dengan tarif yang mahal. “Sekarang ini memang ada bantuan hukum gratis dari Kemenkumham. Hanya saja kalau ada bantuan hukum menggunakan dana APBD kan menjadi lebih efisien,” tegasnya.

Oleh karenanya, legislator dari Fraksi Golkar tersebut ingin masyarakat kurang mampu dapat terfasilitasi bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerja sama pemerintah. Sehingga besar harapan gubernur menerbitkan Pergub yang segera dirampungkan. “Mempunyai hak agar kepastian hukumnya bisa dilindungi. Perda Kaltim pun sudah ada ketentuannya supaya bisa mengajukan bantuan hukum gratis yang kemudian difasilitasi oleh APBD Kaltim,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya