Kutai Timur

kominfo kutim kutim sangatta 

Kumpulkan OPD, Kasmidi Bulang Tekankan Temuan BPK Harus Diselesaikan 60 Hari



Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang

SELASAR.CO, Sangatta – Setelah mendapatkan penilaian opini wajar dengan pengecualian (WDP), Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang kembali mengumpulkan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk membahas temuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) di Kutim tahun 2020 lalu itu.

Kepada awak media, Kasmidi mengatakan, dalam pertemuan itu dirinya menegaskan, seluruh temuan BPK harus diselesaikan setiap OPD terkait.

“Jadi saya tegaskan, tidak ada istilah tidak tahu, karena itu konsekuensi jabatan. Karena itu harus diselesaikan dalam waktu 60 hari, sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan BPK untuk menyelesaikannya,” tegas Kasmidi, Rabu (2/6/2021) di Kantor Bupati usai pertemuan dengan kepala OPD.

Meskipun tidak menyebut jenis temuan BPK itu, namun diakui Kasmidi, ada temuan yang  bersifat administrasi, sehingga harus diselesaikan secara administrasi, dan ada pula yang mungkin harus ada pengembalian dana ke kas daerah. Semua itu harus diselesaikan dalam waktu enam puluh hari.

“Sebab kalau tidak diselesaikan sesuai dengan maunya BPK, itu jadi temuan. Kalau jadi temuan,  tentu konsekuensinya lain lagi. Jadi mumpung masih bisa diselesaikan, diselesaikan,” katanya.

Diakui, dengan adanya temuan, hasil audit BPK terhadap kinerja keuangan  Pemkab Kutim tahun lalu menurun. Selama lima tahun sebelumnya, mulai 2015 hingga 2019 opini yang diberikan selalu wajar tanpa pengecualian (WTP). Tapi, masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Kasmidi pun tidak menampik jika turunnya penilaian BPK atas kinerja keuangan Pemkab Kutim tahun lalu, akibat kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pejabat Pemkab Kutim. Namun, kejadian tersebut tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Karena hal ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Terutama Bupati dan Wakil Bupati harus bisa menjembatani masalah ini, untuk diselesaikan dengan baik. 

“Karena itu, saya yang bertanggung jawab di bidang pengawasan mengatakan, kita harus selesaikan. Yang bersifat administrasi, diselesaikan secara administrasi. Yang merupakan temuan yang harus dikembalikan, harus dikembalikan sesuai dengan arahan BPK,” katanya.

Penulis: Gunawan
Editor: Awan

Berita Lainnya