Kutai Timur

DPRD Kutim  Angkutan Bus Karyawan Bus Karyawan Tambang Batu Bara 

DPRD Kutim Usulkan Angkutan Bus Karyawan Dibuatkan Perda



Rapat dengar pendapat digelar DPRD Kutai Timur dengan sejumlah pihak perusahaan pertambangan batu bara.
Rapat dengar pendapat digelar DPRD Kutai Timur dengan sejumlah pihak perusahaan pertambangan batu bara.

SELASAR.CO, Sangatta - Rapat dengar pendapat digelar DPRD Kutai Timur dengan sejumlah pihak perusahaan pertambangan batu bara. Kegiatan itu untuk mencari solusi terkait aduan masyarakat tentang angkutan bus karyawan di Sangatta, yang diduga kerap membuat macet arus lalulintas di waktu-waktu tertentu.

Ketua Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) DPRD Kutim, Asmawardi, mengusulkan agar angkutan bus karyawan yang masuk ke Sangatta segera dibuatkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal itu perlu dilakukan sebagai solusi untuk menjawab keluhan masyarakat ke DPRD Kutim.

“Tapi saya tekankan Raperda itu hanya difokuskan kepada angkutan bus karyawan yang terbilang besar, karena dinilai sangat mengganggu,” jelasnya saat rapat tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengatakan unsur pimpinan dan semua komisi akan segera melihat dan melakukan pengkajian terhadap usulan tersebut, apakah layak untuk dibuat menjadi peraturan daerah atau tidak.

“Ini perlu kita kaji secara bersama, terlebih sebelumnya juga sudah ada Perda tertinggi di atasnya (provinsi). Tapi mungkin karena ada kearifan lokalnya maka dipandang perlu untuk segera ditindak lanjuti,” imbuhnya.

Terlebih, saat ini kondisi jalan di Sangatta juga masih sempit. Sehingga, dipandang perlu ada perubahan perilaku para sopir bus yang masuk ke Sangatta. “Terutama tadi ada beberapa permintaan agar bus besar diganti dengan bus yang kecil, sehingga bisa mengurangi kemacetan di Kota Sangatta di waktu-waktu tertentu,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga akan masih menunggu hasil kajian dari tim yang dibentuk oleh DPRD Kutim untuk mencari solusi terkait angkutan bus yang masuk ke Kota Sangatta. “Jadi kami bentuk tim dulu, paling tidak dalam bentuk panja, untuk melihat kondisi di jalan Kota Sangatta yang sebenarnya, seperti yang diadukan masyarakat ke DPRD Kutim,” kata Arfan.

Lebih lanjut, jika usulan tersebut diterima dan dibuatkan Raperda. Arfan juga memastikan bahwa rencana pembuatan Raperda pengaturan angkutan bus karyawan yang masuk ke Sangatta tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya. Terlebih saat pembuatan Raperda juga mendapatkan atensi dari Pemerintah Provinsi.

“Kita akan konsultasi, dan akan dicocokkan ke provinsi. Jika ada yang sama atau melanggar aturan di atasnya maka akan direvisi. Terlebih sebelumnya juga sudah ada Perda di provinsi yang mengatur perusahaan diminta untuk membuat jalan sendiri,” terangnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya