Kutai Kartanegara

Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar  Setrum Ikan  penyetruman ikan  Desa Loa Lepuh Jembatan Kutai Kartanegara 

Tangkap Ikan Pakai Setrum, Seorang Pemuda di Loa Lepuh Ditangkap DKP



Pelaku saat diamankan.
Pelaku saat diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar) mendapati seorang warga Desa Loa Lepuh berinisial MA (20) yang melakukan penyetruman ikan di kawasan Jembatan Kutai Kartanegara, pada Selasa (8/6/2021).

Kepala Bidang Perizinan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (P2TPI) dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSI) Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar, Sayied Syaried Fathillah, mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan, bahwa maraknya penyetruman ikan di Sungai Mahakam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya pun langsung meninjau lokasi didampingi Satpol PP Kukar.

"Tadi infonya ada lima orang, mungkin ketika kami datang yang empat sudah pergi. Ada satu yang kami amankan serta BB-nya dan ini akan ditegakkan oleh Satpol PP sebagai penegak perda.

Ia pun menjelaskan, saat ini di Sungai Mahakam memang telah terjadi air bangar, sehingga banyak masyarakat yang memanfaatkan kondisi ini untuk menangkap ikan. Namun menangkap ikan dengan cara menyetrum jelas tidak diperbolehkan.

"Kami punya perdanya itu Nomor 13 tahun 2017," jelas Sayied.

Ia pun mengimbau agar masyarakat jangan menggunakan alat-alat tangkap ikan yang telah dilarang dalam peraturan daerah. Yakni tidak boleh menggunakan alat setrum, racun, bom ikan, alat tangkap yang mata jaringnya sangat kecil seperti kasa.

"Itu tidak boleh, minimal harus dua sentimeter baru boleh," tutup Sayied.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya