Pariwara
dprd kaltim Kaltim samarinda 
Kaltim Jadi IKN, RPJMD 2019 – 2023 Diusulkan Diubah
SELASAR.CO, Samarinda - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim untuk diubah.
Demikian disampaikan Ketua Bapemperda Jawad Siradjuddin pada rapat paripurna ke 16 DPRD Kaltim, Selasa (8/6/2021). Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Seno Aji dan Sigit Wibowo tersebut, Jawad mengatakan usulan perubahan dimaksud didasari rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim.
“Perubahan didasari selain kebijakan nasional soal rencana pemindahan IKN, terbitnya Permendagri, serta akibat adanya bencana pandemi covid-19 yang menyebabkan perubahan prioritas ekonomi dan sosial,” tutur Jawad.
Pihaknya mengakui bahwa pengajuan perubahan RPJMD tidak masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2020-2021, kendati demikian perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 342 ayat 1 yang intinya pertimbangan faktor terjadinya perubahan mendasar mencakup bencana alam, goncangan politik, dan krisis ekonomi.
Berita Terkait
Selain itu, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional. “Artinya, pengajuan perubahan RPJMD itu telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengaku pihaknya mendorong agar pembahasan perubahan RPJMD bisa lebih cepat sampai disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kaltim.
“Adapun tahapan selanjutnya, penyampaian pemandangan umum fraksi - fraksi terhadap raperda Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Kaltim Tahun 2019 - 2023 diluar propemperda 2021,” jelasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan