Pariwara

dprd kaltim Kaltim samarinda 

Rusman Yaqub Terima Kunjungan Perwakilan Guru SMAN 10 Samarinda



Perwakilan guru, alumni, siswa, tokoh masyarakat, serta Komite Sekolah SMA Negeri 10 Samarinda menyambangi Kantor DPRD Kaltim
Perwakilan guru, alumni, siswa, tokoh masyarakat, serta Komite Sekolah SMA Negeri 10 Samarinda menyambangi Kantor DPRD Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda - Perwakilan guru, alumni, siswa, tokoh masyarakat, serta Komite Sekolah SMA Negeri 10 Samarinda menyambangi Kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (8/6/2021). Kedatangan mereka ke Karang Paci --sebutan Gedung DPRD Kaltim sebagai imbas dari pembongkaran asrama SMA Negeri 10 Samarinda, tepatnya di kampus A yang berlokasi di Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda, oleh Yayasan Melati pada Sabtu (4/6/2021) lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, yang ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat gedung E lantai 1 DPRD Kaltim menuturkan, pihaknya ingin mendengar aspirasi dan tuntutan dari seluruh unsur pendukung di SMA Negeri 10 Samarinda. "Tuntutan pertama mereka adalah meminta pelaksanaan PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap berjalan di kampus A," kata Rusman, Selasa (8/6).

"Kedua, mereka meminta agar SMA Negeri 10 Samarinda tidak dipindah. Jadi tetap di sana sampai pemerintah menyiapkan segala fasilitasnya di kampus B," sambungnya.

Berdasarkan hasil RDP bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Ketua Komite SMA Negeri 10 Samarinda, Ridwan Tasa membeberkan bahwa lahan di kampus A belum pernah dihibahkan kepada yayasan. Lantaran belum pernah ada pembahasan dan surat resmi kepada DPRD Kaltim.

"Dengan demikian maka lahan di sana adalah aset pemerintah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA)," ucap Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, jika SMA Negeri 10 Samarinda dipindahkan ke kampus B yang ada di Jalan Perjuangan, maka yang menerima imbas dari hal ini adalah masyarakat di sekitar sekolah. Mengingat PPDB saat ini menggunakan sistem zonasi.

Dijelaskannya, di kawasan Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir hanya memiliki dua sekolah negeri di jenjang teratas, yakni SMA Negeri 10 dan SMA Negeri 4 Samarinda. Jika dipindahkan, maka banyak anak-anak yang tidak bisa sekolah karena hanya memiliki satu sekolah negeri dengan kuota terbatas.

"Sehingga Camat dan Lurah memberikan dukungan kepada SMA Negeri 10 Samarinda agar tetap berada di kampus A, agar masyarakat tidak dirugikan," klaimnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya