Pariwara

PPKM Mikro DPRD Kukar PPKM di kukar Penerapan PPKM di Kukar 

PPKM Kembali Diterapkan di Kukar, DPRD Minta Pemkab Pertimbangkan Kebijakan



Salah satu pos penyekatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Salah satu pos penyekatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-1159/Dinkes/065.11/06/2021 tentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Covid-19 gelombang kedua di Kukar. PPKM tersebut diberlakukan sejak tanggal 26 Juni 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Di antaranya, pembatasan aktivitas masyarakat untuk tidak keluar rumah serta keluar daerah jika memang tidak mendesak. Selain itu, pemerintah juga menegaskan kepada semua perusahaan BUMD maupun BUMN, untuk berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Covid-19 gelombang kedua, dengan menerapkan protokol kesehatan serta memberlakukan karantina dan deteksi dini kepada seluruh karyawan yang habis melakukan perjalanan keluar daerah.

Kemudian, pembatasan tempat wisata yang dikelola oleh swasta, yakni hanya boleh menerima 25 persen pengunjung dari kapasitas yang tersedia.

Selanjutnya pemerintah juga menerapkan work from home (WFH) bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik.

Sekkab Kukar, Sunggono menjelaskan, kebijakan ini diambil karena pertimbangan situasi nasional dan provinsi. Pihaknya khawatir peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 melonjak. Apalagi dalam minggu ini kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kukar mengalami peningkatan sebanyak 41 orang.

"Kita melihat dinamika yang terjadi secara nasional, khususnya juga provinsi, dan kita sikapi dengan kebijakan," ujar Sunggono.

Menurutnya, untuk menerapkan kebijakan PPKM ini Pemkab Kukar tak begitu mengalami kesulitan. Karena sebelumnya kebijakan PPKM ini juga pernah dikakukan di Kutai Kartanegara, pada Januari 2021 lalu.

"Jadi bukan hal baru, hanya memperbarui kebijakan yang sudah ada," jelas Sunggono.

Sementara itu, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara, Siswo Cahyono, mengatakan, penanganan Covid-19 yang dilakukan selama ini di Kutai Kartanegara sudah baik. Namun ia menyarankan agar mempertimbangkan kebijakan tersebut, dan tidak berlebihan dalam melakukan pengetatan sosial.

"Kalau kita perketat kasihan kalangan masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.

Ia juga memberikan solusi, agar kegiatan yang selama ini telah berjalan, dibiarkan saja. Namun, masyarakat harus diberikan edukasi tentang pentingnya protokol kesehatan.

"Kita harus pikirkan solusinya, enggak mungkin kita kasih sembako terus, tekor APBD kita," tutup Siswo.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya