Kutai Timur

Fraksi Rakyat Kutim undang-undang minerba Keterbukaan Informasi Publik Ruang Hidup yang Layak di Kutim UU Minerba 

Tuntut KIP Hingga RHL, FRK Gelar Aksi Tabur Bunga di Kantor Bupati Kutim



Aksi simbolik di pelataran Kantor Bupati Kutai Timur pada Senin (28/6/2021).
Aksi simbolik di pelataran Kantor Bupati Kutai Timur pada Senin (28/6/2021).

SELASAR.CO, Sangatta - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Kutim (FRK), melakukan aksi simbolik, di pelataran Kantor Bupati Kutai Timur pada Senin (28/6/2021).

Dalam aksi tersebut, para peserta aksi membawa sejumlah spanduk tuntutan berisik penolakan Undang-Undang Minerba,  mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk lakukan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan menuntut pemerintah untuk memberikan hak atas Ruang Hidup yang Layak (RHL).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi Rakyat Kutim, Faisal Afzalul Fawzan, mengungkapkan, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap situasi yang terjadi belakangan. Dalam hal ini persoalan pertambangan. Ia menilai produk hukum ini adalah jalan mulus bagi para korporat untuk mengeruk sebanyak-banyaknya sumber daya alam di Kutai Timur.

"Hal ini berpotensi besar akan berdampak pada kerusakan lingkungan, dan ruang hidup di sejumlah wilayah Kutim," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menuntut pemerintah untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana mestinya yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2008.

Menurutnya dengan adanya keterbukaan informasi publik, seluruh masyarakat yang berada di penjuru Kutai Timur dapat dengan mudah mengontrol hingga mengevaluasi jalannya pemerintahan saat ini.

Lebih lanjut, selain soal KIP, yang telah sedemikian mengkhawatirkan praktiknya di daerah adalah masalah lingkungan bagi para penduduk di sekitar aktivitas industri.

"Keberadaan pabrik semen dan metanol seharusnya dikawal secara kolektif oleh publik. Jangan sampai di kemudian hari terjadi perampasan hak rakyat yang dilakukan oleh kedua korporasi ini," katanya.

Terlebih belum lama ini PT Kobexindo juga sangat santer diberitakan di media massa mengenai operasionalisasi pabrik karena tidak menaati sejumlah peraturan yang berlaku. Sehingga hal itu berimbas kepada masyarakat sekitar, khususnya di Desa Selangkau, Kecamatan Kaliorang.

"Ketenteraman, kesejahteraan, akan teramat sulit hadir di tengah-tengah daya eksploitasi berlebihan yang tidak mengindahkan ekosistem dan manusia," ungkap Faisal.

Selanjutnya aksi ditutup dengan tabur bunga di atas spanduk yang berisikan harapan akan kesejahteraan dan pelestarian lingkungan.

"Simbolik ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa jika tidak diperhatikan secara seksama, maka sama saja kita semua membunuh harapan itu di Kabupaten Kutai Timur," tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya