Utama

Swab PCR Hasil Swab PCR Surat Swab PCR Surat Swab PCR Palsu Swab PCR Palsu Hasil Swab PCR Palsu Muhammad Faisal 

Di Samarinda, Pasien Diduga Palsukan Hasil PCR dan Membahayakan Nakes



Hasil swab PCR yang dipalsukan.
Hasil swab PCR yang dipalsukan.

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang pasien di RSUD AWS Samarinda diduga memalsukan surat hasil swab PCR miliknya. Hal itu bermula saat pasien dengan kondisi sesak napas dan batuk datang ke rumah sakit. Yang bersangkutan membawa surat hasil swab PCR negatif, sehingga tenaga kesehatan mengambil tindakan dengan prosedur normal.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal usai menerima informasi langsung dari Direktur RSUD AW Syahrani dr David Hariadi Mansjhoer.

"Karena pasien cukup parah, maka setelah dari UGD langsung dimasukkan ke ruangan untuk diberikan perawatan lebih lanjut, sesuai prosedur normal," kata Muhammad Faisal mengutip pernyataan dr David.

Setelah diopname, beberapa saat kemudian dilakukan pemeriksaan ulang surat swab PCR yang dibawa pasien melalui barcode yang terlampir. "Apa yang terjadi? Ternyata hasil lab PCR-nya adalah positif," lanjut Faisal dengan nada meninggi kepada awak media.

Usai menemukan hal tersebut, pihak rumah sakit langsung mengubah protokol penanganan pasien itu. Hal ini  tentu sangat membahayakan tenaga kesehatan yang melayani. "Entah apa maksud pasien tersebut, tapi memanipulasi data ini sangat membahayakan nakes di rumah sakit dan orang-orang di sekitarnya," ujar Faisal.

Ia pun berharap hal Ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua fasilitas kesehatan di Kaltim, untuk melakukan cek dan ricek kembali hasil laboratorium sebelum penanganan pasien.

"Ricek dari barcode yang ada sudah cukup akurat melihat hasil yang sebenarnya, pengalaman ini bisa saja nanti dibuat standar untuk hasil laboratorium wajib dilengkapi barcode, kalau ini tidak bisa diubah-ubah lagi oleh pasien atau siapa pun serta memudahkan melakukan ricek," ungkap Faisal.

Karena membahayakan orang lain dan melakukan pemalsuan maka bisa saja ini dinaikkan menjadi masalah hukum nantinya. "Bukan saja bisa berurusan dengan hukum tapi ini saya yakin termasuk hukumnya haram," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya