Utama

PPKM Level 4 PPKM di samarinda PPKM Level 4 di Samarinda Wali Kota Samarinda Sekolah Online work from home 

Samarinda Berlakukan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus, Baca Baik-Baik Ketentuannya



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Samarinda - Wali Kota Samarinda resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2021 tentang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Corona virus disease 2019 di Kota Samarinda. Pemberlakukan PPKM level 4 ini akan dimulai per hari ini, 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang. Terdapat beberapa ketentuan yang diterapkan Pemerintah Kota Samarinda selama penerapan PPKM Level 4, hal ini diatur dalam instruksi kesembilan dalam surat instruksi tersebut.

Tertulis bahwa selama penerapan PPKM level 4, kegiatan belajar mengajar mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi dilakukan secara daring atau online. Selain itu pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial juga diberlakukan work from home 100 persen.

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor: 1) esensial seperti:

  1. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun. dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
  2. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
  3. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
  4. perhotelan non-penanganan karantina; dan
  5. industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI); dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50x (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,


"Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf yang melakukan WFO (bekerja dari kantor) dengan protokol kesehatan ketat," terang Wali Kota Andi Harun dalam instruksinya.

Sementara itu untuk sektor kritikal seperti a.kesehatan; b.keamanan dan ketertiban; c.penanganan bencana; d.energi; e.logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f.makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g.pupuk dan petrokimia; h.semen dan bahan bangunan; i.objek vital nasional; j.proyek strategis nasional; k.konstruksi; l.utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan: untuk huruf a dan b dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sementara huruf c sampai dengan l dapat beroperasi 100 persen maksimal staf. Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 persen staf.

“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam,” sebut Instruksi Wali Kota Samarinda.

Masih dalam instruksi kesembilan poin d, bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen), protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer dan dapat makan di tempat (dine in) selama 20 menit/pengunjung. 

Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) selama 25 menit/pengunjung dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). Kriteria sedang dan besar yaitu memiliki daya tampung sama atau lebih besar 30 orang untuk kriteria sedang, dan sama atau lebih besar 50 orang untuk kriteria besar pada keadaan normal,” sebutnya.

Dan berikut pengaturan yang diberlakukan di tempat-tempat umum di Samarinda selama pemberlakuan PPKM level 4:

  • Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen;
  • Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 Wita dengan kapasitas maksimal 50 dengan protokol kesehatan yang ketat;
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita;
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, apotek/toko obat, toko yang menjual kebutuhan sehari hari dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam instruksi;
  • Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dihimbau tidak mengadakan kegiatan peribadatan /keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya. sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  • Kegiatan puslatda PON 2020 dilaksanakan secara bershift/bergantian di venue yang telah distandarisasi berdasarkan protokol Covid-19 dan hanya diikuti oleh atlet yang telah mengikuti vaksin kedua serta dinyatakan negatif hasil SWAB PCR.
  • Kegiatan olah raga/pertandingan olah raga diperbolehkan, antara lain:
    1. Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau Suporter dengan protokol kesehatan yang ketat:
    2. Olah raga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat:
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat:
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM;
  • Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup sementara selama PPKM Level 4;
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:
    1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),
    2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut
    3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, dan
    4. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya