Utama

andi harun Wali Kota Samarinda sewa defender wali kota samarinda defender Pemkot Samarinda 

Hasil Audit Inspektorat Samarinda Terkait Sewa Mobil Dinas Defender Wali Kota, Andi Harun Sebut Ditemukan Ketidaksesuaian



Kiri ke kanan: Sekda Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti. Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor. Foto: Selasar/Boy
Kiri ke kanan: Sekda Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti. Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menindaklanjuti hasil audit terkait pengadaan kendaraan dinas jenis Land Rover Defender. Wali Kota Andi Harun menyebut adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang disepakati dengan harga sewa serta realisasi di lapangan.

Hal ini disampaikannya pada konferensi pers di Anjungan Karamumus Balai Kota, Kamis (16/4/2026).

“Ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan harga sewa dan realisasi pelaksanaannya,” ujar Andi Harun.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Reviu Tata Kelola Kendaraan Operasional Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2023–2026 oleh Inspektorat Kota Samarinda, tertanggal 15 April 2026.

Menindaklanjuti hal itu, Andi Harun mengeluarkan sejumlah instruksi kepada jajaran terkait. Ia meminta penataan hingga pengembalian kendaraan dilakukan dengan memperhatikan aspek administratif, teknis, dan yuridis.

“Melakukan penataan dan pengembalian terhadap kendaraan operasional Land Rover Defender dengan memastikan aspek administratif, teknis, dan yuridis sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kontrak kerja sama yang telah dibuat, termasuk menelaah kembali hak dan kewajiban para pihak.

“Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian atau kontrak, termasuk mengidentifikasi secara proporsional hak dan kewajiban para pihak sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Selain itu, penyelesaian persoalan diminta ditempuh melalui pendekatan musyawarah dengan pihak penyedia.

“Menempuh langkah penyelesaian secara musyawarah dan iktikad baik dengan pihak penyedia guna mencapai penyelesaian yang adil dan proporsional,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh rekomendasi hasil audit dilaksanakan secara tertib dan akuntabel.

“Melaksanakan seluruh rekomendasi hasil reviu secara terukur, tertib, dan akuntabel, termasuk langkah administratif, keuangan, dan hukum,” katanya.

Terakhir, Andi Harun menegaskan agar laporan tindak lanjut segera disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan.

“Melaporkan hasil pelaksanaan instruksi paling lambat 14 hari kerja sejak ditetapkan, disertai dokumentasi langkah yang telah dilakukan,” tutupnya.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya memperbaiki tata kelola aset daerah sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum dan kerugian keuangan.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya