Kutai Timur

Korupsi Solar Cel Oknum ASN Kutim Oknum ASN  Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Korupsi di Kutim 

Kejari Kutim Sudah Sita Uang Rp 1,5 Miliar Kerugian Negara dari Korupsi PLTS



Kasi Intel Kejari Kutim, Yudo Adiananto.
Kasi Intel Kejari Kutim, Yudo Adiananto.

SELASAR. CO, Sangatta - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tahun anggaran 2020 lalu.

Meski proses masih berjalan, namun sudah banyak pihak yang mengembalikan kerugian negara. Dari catatan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kutim, jumlah pengembalian kerugian negara sudah lebih dari Rp 1,5 miliar yang kemudian disita sebagai barang bukti, untuk pemulihan kerugian negara.

“Pengembalian yang kemudian kita sita sebagai barang bukti, sebesar Rp 1.566.800.000 dari 42 orang,” ucap Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara saat ditemui di depan Kantor Kejari Kutim beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya dari 42 orang tersebut, per orangnya mengembalikan kerugian negara bervariasi. Yang mengembalikan kerugian negara tersebut juga tidak hanya pemilik perusahaan CV saja, melainkan dari berbagai pihak.

“Macam-macam orangnya yang mengembalikan. Intinya saya sampaikan ada 42 orang, dengan jumlah total sekian per orangnya mengembalikan kerugian negara bervariasi. Kita belum bisa sebutkan, intinya jumlah totalnya seperti itu,” jelasnya.

Untuk diketahui, seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto menyampaikan rata-rata yang mengembalikan kerugian negara adalah pemilik perusahaan CV.

“Misalnya keuntungannya hanya Rp 16 juta, dia cuma mengembalikan Rp 10 Juta, dan ada juga yang keseluruhan, jadi kita terima semua dalam upaya pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap khususnya kepada pihak-pihak yang merasa mendapatkan keuntungan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan PLTS ini, agar segera mengembalikan kerugian negara.

“Kemudian nanti kami sita jadi barang bukti, selanjutnya jika nantinya kasus ini sudah mendapatkan putusan inkracht maka akan langsung dikembalikan ke kas negara melalui kas daerah Kabupaten Kutai Timur untuk selanjutnya dapat dipergunakan dalam pembangunan sarana prasarana infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kutai Timur,” terang Yudo.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya