Kutai Timur

Peredaran narkoba  Peredaran Ekstasi Pengedar Narkoba Peredaran Narkoba di Kutim 

Selain Sabu 4 Kg, Polres Kutim Juga Temukan Ratusan Pil Ekstasi



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta – Setelah mengamankan 4 kilogram sabu di Kecamatan Kongbeng pada Senin (30/8/2021), Satresnarkoba Polres Kutim langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat narkoba antarpulau yang merupakan kawanan dari pelaku yang telah tertangkap.

Alhasil personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Rachmawan pada Senin (30/08/2021) pukul 06.00 Wita, berhasil menyita ratusan pil ekstasi dari hasil pengembangan kasus tersebut.

“Setelah kami lakukan pengembangan lagi, ditemukan juga pil ekstasi siap edar di dalam 2 bungkus plastik besar milik pelaku,” kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Rachmawan.

Lebih lanjut, AKP Rachmawan mengaku hingga saat ini personelnya masih terus melakukan pengembangan untuk memaksimalkan hasil penyidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kutai Timur.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan sabu yang diperkirakan seberat 4 kg dalam penggerebekan di salah satu penginapan di Kecamatan Kongbeng.

Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, menyampaikan bahwa penggerebekan gembong narkotika jenis sabu tersebut dilakukan atas dasar pengembangan informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian oleh personel Satresnarkoba Polres Kutim.

"Penangkapan pagi ini sekira pukul 06.00 Wita, dari pengakuan pelaku diketahui barang haram yang diperkirakan seberat 4 kg tersebut berasal dari Tarakan," ucap Kapolres, Senin (30/8/2021).

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya