Hukrim

Peredaran narkoba  Peredaran Ekstasi Pengedar Narkoba Peredaran Narkoba di Samarinda Pengedar Sabu 

Gara-gara Tak Pakai Masker, 2 Pemuda yang Mau Nyabu Tertangkap Polisi



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Samarinda - Kasus peredaran narkotika di Kota Samarinda kian marak terjadi. Kembali, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengamankan 2 orang pemuda berinisial HY (22) dan RW (19) lantaran terbukti membawa narkotika jenis sabu pada hari Senin, 30 Agustus 2021 kemarin.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Kompol Angga Indarta melalui Kanit Reskrim, Iptu Harwanto Kohar saat dikonfirmasi hari ini, Selasa (31/8/2021) mengatakan, bahwa penangkapan 2 orang pemuda pembawa narkotika itu terjadi di kawasan Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir saat Polsek KP bersama Satpol PP melakukan Operasi Yustisi.

"Kami saat itu sedang melaksanakan Operasi Yustisi bersama Satpol PP, terkait razia protokol kesehatan (prokes)," ujar Iptu Harwanto.

"Saat itu kedua pelaku sedang melintas berboncengan mengendarai sepeda motor jenis skuter otomatis dengan nomor Polisi KT 6541 CY berwarna hitam dari arah pasar Sungai Dama dan mengaku hendak menuju Jalan Pesut," sambungnya.

Kedua pelaku pun dihentikan oleh petugas lantaran tidak menggunakan masker. Diketahui, kedua pelaku juga sempat berusah menghindari razia sehingga petugas merasa curiga. Mendapati itu, petugas pun akhirnya melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Benar saja, saat digeledah, ditemukan satu poket sabu yang dipegang oleh HY.

"Kami menemukan satu poket sabu yang dipegang oleh pelaku (HY). Selanjutnya, kedua pemuda itu langsung kami amankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan, untuk diproses lebih lanjut," jelas Iptu Harwanto.

Saat dilakukan proses interogasi, kedua pelaku HY dan RW pun mengaku baru saja melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu di kawasan Sungai Dama dan berencana akan digunakan bersama-sama.

Mendapati keterangan tersebut, Kepolisian KP akan melakukan penyelidikan serta pengembangan. "Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh petugas kepolisian Polsek KP. keduanya terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika," tutup Iptu Harwanto.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya