Kutai Kartanegara
Santunan Yatim-Piatu  Yatim Piatu  Santunan Covid-19 
Pemprov Kaltim Beri Bantuan kepada 165 Anak Yatim Piatu akibat Covid-19
SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyalurkan bantuan berupa uang senilai Rp 2 juta per orang, kepada 165 anak yatim piatu di Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (2/9/2021).
Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kaltim, Hadi Mulyadi, mengatakan, bantuan ini khusus diberikan kepada anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19.
"Tapi untuk jangka panjang kita akan siapkan beasiswa untuk anak yatim piatu, bahkan kita membuat Pergub terkait itu," ujar Hadi.
Dia mengatakan, mungkin tidak semua permasalahan bisa diselesaikan pemerintah, lantaran anggaran pemerintah terbatas. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat yang berlebih rezekinya, bisa membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Berita Terkait
"Mungkin ada tetangganya yang punya kelebihan bisa membantu, khususnya kepada anak yatim piatu," harapnya.
Selain bantuan tersebut, pemerintah provinsi juga telah memberikan uang santunan senilai Rp 10 juta bagi keluarga yang meninggal akibat Covid-19.
"Jadi untuk yang meninggal lain lagi, kan sudah diterapkan pak Gubernur santunan 10 juta," jelas Hadi.
Namun untuk mendapatkan uang santunan Rp 10 juta tersebut, pihak keluarga harus mengurus administrasinya ke Dinas Sosial Provinsi. “Anggarannya disiapkan Rp 50 miliar," sebutnya.
Sementara itu, Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, mengatakan, hari ini Pemkab Kukar telah menerima kan bantuan yang digagas oleh pemerintah provinsi. Bantuan itu diberikan kepada 165 anak yatim piatu yang ada di Kukar.
"Yang menerima secara simbolis sebanyak 20 orang," katanya.
Disebutkannya, Kukar belum mengalokasikan anggaran untuk anak yatim piatu, yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19. Namun, untuk ke depannya pemerintah daerah akan menyediakan asuransi terhadap anak yatim-piatu yang orang tuanya meninggal akibat terpapar Covid-19. Karena pemerintah kabupaten telah memiliki peraturan daerah untuk mengakomodir anak yatim-piatu.
"Hal ini menjadi dasar Dinas Sosial Kukar untuk menindaklanjuti, mana kala status anak itu terdampak sosial. Hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang tertuang di Perda nomor 20 tahun 2013 dan diubah menjadi Perdana nomor 12 tahun 2020," tutup Taufik.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan