Kutai Kartanegara

pelecehan seksual pencabulan Cabul Yatim Piatu Kakek Cabul  Polsek Sebulu 

Anak Yatim-Piatu di Sebulu Dicabuli Pria Tua Tetangga Neneknya



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Tenggarong - Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri. Aksi pelecehan seksual tersebut dialami oleh korban sebanyak dua kali, tepatnya pada bulan Maret dan Juni 2021 lalu.

Kapolsek Sebulu, AKP Agus Kurniadi, mengatakan, korban merupakan seorang anak yatim piatu dan hanya tinggal bersama neneknya di Kecamatan Sebulu. Korban pun jarang pulang ke rumah neneknya, karena dia biasanya tinggal dan bersekolah di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Sebulu.

"Korban tinggal dengan nenek kalau pulang dari pondok pesantren," ujar Agus.

Pelecehan seksual itu dialami oleh korban saat neneknya sedang pergi ke kebun. Pada saat itu seorang pria tua berusia 61 tahun yang merupakan tetangganya mendatangi korban yang sedang sendirian di rumah sang nenek.

Saat di ruang tamu, pria tersebut langsung melakukan aksi pencabulan secara paksa. Pria paruh baya itu juga meraba-raba dan menjilati payudara korban. Tak hanya itu, pria tersebut juga memasukan jari tengahnya ke kemaluan korban.

"Korban diancam dibunuh kalau cerita, pelaku juga memberi uang Rp 100 ribu kepada anak itu saat mencabuli," terang Agus.

Usai mendapat perlakuan tersebut, perilaku korban saat di pondok pesantren sering kelihatan murung. Korban lalu menceritakan kepada pihak Ponpes, bahwa dia telah menjadi korban pencabulan pada saat pulang ke rumah neneknya.

"Cerita dengan Ponpes, kalau dia dicabuli dengan tetangganya itu. Kemudian pengasuh Ponpes lapor ke Polsek, diinterogasi dan langsung di visum anak itu," sebutnya.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan, bahwa memang telah ditemukan tanda-tanda yang mengarah ke tindak pidana. Berbekal bukti tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada pelaku pencabulan tersebut. Saat ini pelaku juga sudah ditahan untuk pemeriksaan.

"Diamankan tanggal 22 di rumahnya kemarin tanpa perlawanan. Sekarang masih pemeriksaan, karena kemarin kita visum alat vital memang ada. Pelaku melakukan dua kali dengan kasus yang sama, bulan Maret dan Juni," jelas Agus.

Dia mengatakan, nenek korban juga sempat shock, karena tidak menyangka cucunya jadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Pihak kepolisian juga telah menyarankan agar korban dibawa ke psikiater melalui Dinas Sosial Kutai Kartanegara (Kukar).

"Pihak Ponpes yang membawa ke sana, karena Ponpes juga memiliki konselingnya. Mereka yang melakukan pembinaan sendiri," kata Agus.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 huruf E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2021 tentang perlindungan anak.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya