Kutai Timur
Utang Pemkab Kutim DPRD Kutim APBD Perubahan 
Tahun Depan Pemkab Kutim Sudah Bebas Utang Proyek Fisik
SELASAR.CO, Sangatta – Mulai tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan sudah tidak lagi memiliki utang fisik kepada pihak ketiga. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Joni, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/9/2021).
Menurut Joni, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 ini, pemerintah berencana melunasi seluruh utang progress fisik kepada pihak ketiga, yang hanya tersisa sebesar kurang lebih Rp 169 miliar.
“Sesuai perencanaan utang fisik dari tahun 2019 sampai 2020 lalu itu ada kurang lebih Rp 221 miliar yang harus dibayarkan. Di APBD murni kemarin pemerintah juga sudah ada menganggarkan kurang lebih Rp51 miliar untuk membayar utang. Sehingga, tersisa Rp 169 miliar yang harus dibayarkan di APBD-P ini,” terang Joni.
Dijelaskannya, dari perincian nilai utang sebesar Rp 169 miliar tersebut, akan dibayarkan utang progress fisik di 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Alhamdulillah ke depan khususnya di tahun 2022 tidak ada lagi utang fisik kepada pihak ketiga, sesuai dengan hasil kesepakatan,” ujarnya.
Berita Terkait
Bahkan nilai utang sebesar Rp 169 miliar ini, keseluruhannya juga sudah memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah. Terlebih pembayaran utang ini juga sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Termasuk utang proyek multi years juga ada semua di dalam situ. Yang jelas utang fisik lah. Kalau dari versi pemerintah, tahun depan tidak ada lagi utang fisik,” ungkap Joni.
Karena itu, di tahun 2022 mendatang pemerintah tinggal memikirkan untuk melunasi sisa utang tanah. “Kalau utang tanah memang masih ada, jadi hanya tinggal itu aja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Joni menjelaskan di APBD-Perubahan tahun ini, pemerintah juga merencanakan membayar sebagian utang tanah. Namun nilai utang yang akan dibayarkan tersebut terbilang kecil.
Penulis: Bonar
Editor: Awan