Kutai Kartanegara

Izin Perusahaan Sawit  Perusahaan sawit Sawit di Tabang Dinas Perkebunan Kukar Perkebunan sawit Prokom Kukar 

Lahan Dipinjam-pakai untuk Tambang, Izin Perusahaan Sawit di Tabang Terancam Dicabut



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Tenggarong - Salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di Kecamatan Tabang telah mendapat sanksi berupa surat peringatan ketiga dari Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara (Kukar). Surat peringatan itu dilayangkan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban mereka dalam pengelolaan perkebunan di lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Kecamatan Tabang.

Kepala Dinas Perkebunan Kukar, Muhammad Taufik, mengatakan, surat peringatan ketiga itu diberikan karena perusahan melanggar aturan yang berlaku. Menurut hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Perkebunan, perusahaan tersebut tidak menunjukkan progres dalam pemanfaatan lahan. Yaitu progres pembangunan kebun inti dan pembangunan kebun plasma yang dikelola oleh masyarakat.

"Menurut data hasil evaluasi kita, dari 12.000 hektare luas lahan, itu baru sekitar 14 persen yang digarap oleh perusahaan," ujar Taufik.

Seharusnya perusahaan yang berdiri sejak tahun 2008  itu menunjukkan progres pembukaan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia pun sudah melaporkan permasalahan ini kepada Bupati Kukar, untuk bisa segera ditindaklanjuti. Permasalahan ini juga telah ditangani oleh dinas terkait, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Kemudian sesuai dengan regulasi yang ada, pak Bupati yang memang mempunyai kewenangan untuk tahapan selanjutnya," sebutnya.

Surat peringatan ketiga yang diberikan itu tentu berdampak bagi perusahaan tersebut. Di antaranya, luas lahan perkebunan yang dikelola oleh perusahaan bisa diperkecil luas lahannya. Bahkan izin perusahaan perkebunan tersebut juga bisa dicabut.

"Itu dampak yang terburuk," jelas Taufik.

Sementara itu, Ketua Koperasi Sumber Bumi Jaya, Desa Loa Lalang, Kecamatan Tabang, Daleq, mengatakan, bahwa masyarakat setempat banyak mengeluh terkait progres pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut. Sejak 2008 hingga 2021, perusahaan hanya baru melakukan pembukaan lahan perkebunan 14 persen dari 12.000 hektare luas lahan yang ada.

"Perusahaan itu melakukan pembukaan kebun hanya di tahun 2009 sampai 2010," kata Daleq.

Ia juga menyebutkan, bahwa selama ini, pihak perusahaan tidak pernah memberikan kontribusi kepada masyarakat. Bahkan, areal perusahaan perkebunan ada yang dipinjam-pakaikan kepada perusahaan tambang.

"Untuk itu kami mengapresiasi tindakan tegas dari pemerintah kabupaten dan akan mengawalnya hingga tuntas," tutup Daleq.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya