Utama

PPKM di Kaltim PPKM di samarinda PPKM Darurat PPKM Level PPKM 

Berlaku hingga 6 Oktober, Ini Daftar Level PPKM di Kaltim



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021. Dalam Inmendagri 44/2021 tersebut menyebutkan bahwa Kaltim masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Sesuai Inmendagri, pelaksanaan PPKM berlaku 21 September hingga 6 Oktober, masih menetapkan beberapa daerah di Kaltim masuk level 4, sisanya level 2 dan level 3," jelas Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setprov Kaltim, M Syafranuddin, di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/9/2021).

Jubir Pemprov Kaltim yang akrab disapa Ivan ini, menyebutkan, dua daerah masuk level 2 dan enam kabupaten/kota masuk level 3. Dua daerah Level 2, yakni Kabupaten Kutai Timur dan Kota Samarinda. Sedangkan wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 3, yaitu Paser, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, dan Bontang.

"Sementara Balikpapan dan Kutai Kartanegara masih tetap level 4," ujarnya.

Perubahan level PPKM di beberapa kabupaten dan kota se-Kaltim ini sesuai kondisi pandemi Covid-19 yang berubah (melandai), bahkan cenderung menurun.

"Penetapan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya