Kutai Timur
Kontraktor Kabupaten Kutai Timur Utang Pemkab Kutim Proyek Fisik 
Kabar Baik untuk Kontraktor, Pembayaran Utang Proyek Fisik Segera Dilaksanakan
SELASAR.CO, Sangatta - Kegundahan sejumlah kontraktor di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama ini, nampaknya akan segera berganti menjadi kelegaan. Pasalnya, penyelesaian pembayaran utang fisik sebesar kurang lebih Rp 169 miliar akan diselesaikan oleh pemerintah selama beberapa bulan ke depan.
Rencana pembayaran utang tersebut, juga sudah dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021 ini. Artinya, pembayaran utang fisik kepada pihak ketiga, harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah menyatakan bahwa rencana pembayaran utang kepada pihak ketiga sudah tidak ada masalah. Sebab rencana pembayaran utang sudah mendapatan persetujuan dari pemerintah.
“Bahkan juga sudah ada hasil review baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun dari Inspektorat sendiri,” kata Teddy.
Berita Terkait
Namun, untuk rencana pembayaran utang lahan, belum dilakukan pemerintah, karena harus ditinjau kembali. “Cuma lahan yang belum, itu harus dipikirkan ulang,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan setelah pengesahan APBD-P maka APBD-P tersebut harus segera dilaksanakan oleh pemerintah, sebagai amanah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disepakati. Termasuk pembayaran utang.
“Amanahnya sudah kita sepakati dan amanahnya sudah kita masukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021,” kata Bupati usai mengikuti Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Menurut Ardiansyah, nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah APBD-P. “Angkanya sudah tertuang dan memang hal itu harus segera diselesaikan. Dalam tiga bulan ini, harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan