Kutai Timur

BPKAD Kutim Pembayaran Utang   Utang Pemkab Kutim 

Tak Ada Kendala, BPKAD Kutim Pastikan Pembayaran Utang Lebih Dipercepat



Kepala BPKAD Kutim Tedy Febriansyah.
Kepala BPKAD Kutim Tedy Febriansyah.

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan pada Rabu (30/9/2021) lalu. Kini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah mulai melaksanakan amanah perda tersebut, salah satunya terkait pembayaran utang kepada pihak ketiga.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Teddy Febriansyah mengaku, selain pembayaran tang tersebut sudah tidak ada masalah, kini proses pencairannya dipercepat.

“InsyaAllah lebih cepat. Sekarang ini tergantung OPD-nya, berkas-berkas yang diajukan ke kami sudah siap apa belum,” ucap Teddy.

Menurutnya, jika proses pembayaran utang terbilang lambat, maka hal itu bisa disebabkan masih ada kendala di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga belum mengajukan penagihan ke BPKAD.

“Harusnya OPD ajukan secepatnya SPD (Surat Penyediaan Dana) ke BPKAD, biar secepatnya SPM (Surat Perintah Membayar)-nya bisa terbuka. Kami sudah sampaikan, kami nggak mungkin intervensi OPD terkait, masa kami yang harus minta (berkasnya),” jelas Teddy.

Menurut Teddy, jika surat dari OPD terkait sudah masuk ke BPKAD, kemudian dalam dua hari belum diproses ke bank, maka ia meminta segera laporkan ke dirinya. “Kalau dua hari belum ke bank, laporkan ke saya. Maksimal kalau berkasnya sudah lengkap dan masuk ke BPKAD, itu dua hari sudah pasti sudah ke bank,” tegasnya.

Karena itu, Teddy memastikan bahwa proses pencairan pembayaran utang saat ini lebih cepat. “Sekarang ini tergantung OPD-nya, berkas-berkas yang diajukan ke kami sudah siap apa belum.”

Sebelumnya, Teddy menyatakan bahwa rencana pembayaran utang kepada pihak ketiga sudah tidak ada masalah. Sebab rencana pembayaran utang sudah mendapatan persetujuan dari pemerintah.

“Bahkan juga sudah ada hasil review baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun dari Inspektorat sendiri,” kata Teddy.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya