Hukrim

Korupsi di Kutim Kejati Kaltim Koperasi Pegawai Negeri  CV. Berkat Kaltim  BPKAD Kutim 

Empat Tersangka Korupsi Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN Ditahan Kejati Kaltim



 

SELASAR.CO, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Empat tersangka yang ditahan adalah S, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim; MH, mantan Sekretaris BPKAD Kutim; D, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) SKPD BPKAD Kutim; dan S, Direktur CV. Berkat Kaltim.

Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, mulai dari tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan 4 Februari 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH, dalam press release yang diterima wartawan, Selasa (16/1/2024).

Menurut Toni, kasus ini bermula ketika terjadi perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh KPN Tuah Bumi Untung Benua kepada CV. Berkat Kaltim terkait pembangunan perumahan. Setelah melalui proses persidangan perdata, KPN diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV. Berkat Kaltim. Namun, CV. Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penganggaran dan pembayaran oleh BPKAD Kutim.

“Pembayaran tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemkab Kutim, melainkan kewajiban dari KPN. Hal ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.983.821.814,-,” ujar Toni.

Toni menambahkan, alasan penahanan terhadap para tersangka adalah diduga mereka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, perbuatan mereka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejati Kaltim,” tutup Toni.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya