Kutai Timur

Bimbingan Teknis Harga Satuan Regional BPKAD Kutim Kemendagri RI 

Bimtek Bedah Perpres 53 Tahun 2023, Arahkan Efisiensi dan Efektif Anggaran



SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Bedah Perpres 53 tahun 2023 tentang Perubahan Perpres 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) mulai berlaku 11 September 2023 di Samarinda, Senin (9/10/2023).

Bimtek Bedah Perpres 53 tahun 2023 ini dibuka oleh Sekretaris BPKAD Aji Salehuddin, mewakili Kepala BPKAD yang berhalangan hadir. Kegiatan diikuti perwakilan 23 Perangkat Daerah atau 290 peserta pejabat dan staf yang membidangi pengelolaan keuangan dan perencanaan anggaran. Menghadirkan Analis Perencanaan Daerah Andika Meizar Putra dari Direktorat Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).

Dalam arahannya, Aji Salehuddin mengingatkan agar dalam penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah harus berdasarkan Standar Harga Satuan Regional dalam Perpres 53 tahun 2023. Hal ini sangat penting karena menjadi landasan dalam melaksanakan program dan kegiatan acara efektif dan efisien.

"Tujuan utamanya adalah menciptakan pemerintahan yang 'good and clean governance' dengan 'prinsip money follow program"' demi peningkatan kualitas layanan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Salehuddin.

Lebih lanjut, Salehuddin menjelaskan dalam sistem penganggaran masih sering tidak efektif, efisien, transparan dan kadang tidak tepat sasaran. Bahkan sektor anggaran yang berlebihan dan ada yang kekurangan. Sehingga Kemendagri RI menelurkan prinsip "value for money and spending better", suatu sistem penganggaran keuangan harus tepat sasaran, efektif dan efisien.

"Dalam menyusun program dan kegiatan harus berpedoman pada tiga hal. Yakni anggaran berbasis kinerja, sesuai dengan RKPD serta pembiayaan yang terukur dan bertanggung jawab," jelas Saleh.

Diakhir, ia berharap agar selruh peserta Bimtek Bedah Perpres 53 tahun 2023 ini dapat mengikuti dengan serius dan penuh tanggung jawab. Agar ke depan tidak ada lagi kesalahan -kesalahan administratif yang mengakibatkan temuan pemeriksaan dan berujung pada pengembalian belanja.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya