Kutai Timur
Bupati Kutim FRK Hari Sumpah Pemuda Aksi Damai  Fraksi Rakyat Kutim 
Lima Tuntutan FRK kepada Bupati Kutim pada Hari Sumpah Pemuda
SELASAR.CO, Sangatta - Puluhan orang yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Kutim (FRK) menggelar aksi damai di simpang Jalan Pendidikan dan di halaman Kantor Bupati Kutim, Kamis (28/10/2021). Aksi unjuk rasa kali ini dilaksanakan dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-93.
Dalam kesempatan tersebut, para demonstran menyampaikan lima tuntutan dalam bentuk pakta integritas, untuk dapat direspons secara serius oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Pertama, FRK meminta Bupati Kutai Timur berjanji melindungi dan memulihkan hutan beserta hak-hak masyarakat adat. Kedua, meminta Bupati Kutai Timur berjanji membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara partisipatif, yang melibatkan masyarakat sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.
Ketiga, FRK meminta Bupati untuk berjanji memberikan sanksi kepada perusahaan tambang batu bara dan sawit apabila ditemukan praktik pengerusakan lingkungan hidup. Keempat, pihaknya juga meminta Bupati untuk berjanji menertibkan dengan tegas Organisasi Perangkat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang disinyalir tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Berita Terkait
Kelima, meminta Bupati untuk berjanji menjalankan penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan tertib sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
"Kelima tuntutan ini sangat penting untuk dapat diselesaikan sesegera mungkin oleh Pemkab (Kutai Timur)," kata Ratna Ghani selaku Korlap Aksi.
Menurut Ratna Ghani, pada momen hari bersejarah ini seharusnya menjadi arus balik bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi total. Karena sederet kebijakan publik yang telah dikeluarkan, tidak untuk menyejahterakan rakyat dan amat tendensi mengedepankan kepentingan oligarki.
“Terlebih regulasi pemerintah dari tingkat nasional, provinsi hingga ke kabupaten kota tidak benar-benar diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat. Seperti UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya,” tegas dia.
Selanjutnya, meski kedatangan para pengunjukrasa tersebut ke Kantor Bupati bermaksud menemui kepala daerah dan menyampaikan sejumlah tuntutannya berupa pakta integritas, namun Bupati, dan Wakil Bupati sedang tidak berada di tempat.
"Kami akan kembali datang ke gedung ini dengan membawa massa yang lebih besar lagi," tutupnya.
Penulis: Gunawan
Editor: Awan