Kutai Timur

KPK di Kutim KPK Monitoring Control Prevention Aparat Pengawas Interen Pemerintah  Korsupgah KPK 

Di Kutim, KPK Pantau Deal-Deal Proyek dan Paket PL yang Dipecah-pecah



Korsupgah KPK kembali melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi atau MCP dan tematik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. (SELASAR FOTO/Isimewa).
Korsupgah KPK kembali melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi atau MCP dan tematik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. (SELASAR FOTO/Isimewa).

SELASAR.CO, Sangatta - Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 1 November 2021 kembali melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi atau Monitoring Control Prevention (MCP) dan tematik terhadap delapan area pelaksanaan rencana aksi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Delapan area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara, Optimalisasi Penerimaan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Dana Desa.

Ketua Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK RI Wilayah Kaltim Korsupgah, Rusfian, mengatakan sebenarnya program korupsi terintegrasi yang dimonitor oleh MCP itu sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Karena itu, kedatangan tim Korsupgah ke Kutim bukan sekadar untuk memenuhi dokumen terhadap delapan area, melainkan lebih dari itu.

“Kami juga akan melihat hasilnya yang nyata. Di samping memang kami harus melakukan beberapa kompilasi, terkait dokumen yang sudah di-upload ke dalam sistem. Kalau dari hasil capaian sebesar 48,8 itu sudah berada di area warna kuning, kalau sudah lewat 50 persen berarti berada di area warna biru,” kata Rusfian kepada media ini.

Namun, meski begitu, penilaian yang tinggi pun tidak akan menjamin bahwa sudah bisa bebas dari perbuatan korupsi. Terlebih nilainya lebih rendah. Untuk itu, dalam rangka MCP kali ini, KPK ingin memonitor sistem penganggaran, terutama karena ini akhir tahun, saatnya pembahasan anggaran. Pada momen ini, sangat rentan korupsi. Sebab biasanya, saat itu ada tawar menawar atau deal terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

“Makanya kami ingatkan Pemkab Kutim utamanya, dalam intervensi pangadaan barang dan jasa.  Banyak terjadi di daerah. Itu yang akan kami kejar. Kami ingatkan agar ini tidak terjadi,” tegas Rusfian.

Disebutkan, UU KPK yang baru mengharuskan KPK melakukan sosialisasi mencegah korupsi. “Tapi sekali lagi, sistem sudah bagus, tapi kalau orang yang ada di belakang itu tidak berintegras, korupsi akan tetap jalan. Karena itu kami pantau terus. Kalau yang bagus nilainya saja masih korupsi, apalagi yang nilanya kurang,” katanya.

Rusfian juga mengakui, salah satu yang kini sudah ‘tercium’ KPK adalah pengadaan barang dan jasa. Dimana, dalam pengadaan barang jasa paket dipecah-pecah untuk menghindari lelang. Ini modus. “Kami melihat, dengan cara ini, ada indikasi korupsi kecil-kecil sebenarnya, jauh lebih besar dari korupsi yang besar. Karena itu, kami akan pelototi pengadaan kecil-kecil,” tegasnya.

Dalam pengadaan ini, KPK mengaku mendorong pengadaan barang dengan sistem belanja online. Atau dilakukan konsolidasi pengadaan barang. “Contoh, pengadaan ATK. Mestinya disatukan, agar harga sama. Kalau dilakukan masing-masing kantor, harga beda, ada peluang korupsi. Korupsi kecil-kecil seperti ini kami duga lebih besar dari yang besar,” jelas Rusfian.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya