Kutai Kartanegara

Diskominfo Kukar Pemkab Kukar Rapat Paripurna  Raperda Rapat Paripurna DPRD 

Pemkab Kukar Sampaikan Tanggapan Pengajuan Dua Raperda pada Rapat Paripurna DPRD



Asisten I Sekkab, Akhmad Taufik Hidayat, hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-16 dan 17 tentang Penyampaian Tanggapan Nota Penjelasan DPRD terhadap Pengajuan Dua Raperda.
Asisten I Sekkab, Akhmad Taufik Hidayat, hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-16 dan 17 tentang Penyampaian Tanggapan Nota Penjelasan DPRD terhadap Pengajuan Dua Raperda.

SELASAR.CO, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten I Sekkab, Akhmad Taufik Hidayat, hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-16 dan 17 tentang Penyampaian Tanggapan Nota Penjelasan DPRD terhadap Pengajuan Dua Raperda, pada Senin (8/11/2021).

Diketahui, di dalam Propemperda 2021, dua Raperda tersebut ditetapkan dengan judul Pembentukan BUMD Perparkiran, dan Perubahan atas Perda 24/2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab kepada Perusda KSDE.

Taufik mengatakan, sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada pemda terkait perubahan judul tersebut. Mengingat dalam kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD tertuang dalam program pembentukan Perda 2021 menyebutkan judul yang berbeda.

"Normatifnya, perubahan disampaikan terlebih dahulu kepada pemda untuk selanjutnya disepakati atau tidak. Bahkan naskah akademik terkait perparkiran yang disampaikan kepada pemda pun tidak dibahas dan merekomendasikan untuk membentuk perda tentang pengelolaan perparkiran," katanya.

Namun, rencana Bapemperda tersebut, lanjutnya, untuk menginisiasi rancangan perda tentang pengelolaan perparkiran dapat dipahami sebagaimana alasan yang telah disampaikan. Perlu diperhatikan untuk penataan lokasi parkir, pemda perlu menyediakan fasilitas yang memadai.

"Terkait rencana untuk menarik retribusi, perlu diperhatikan Undang-undang (UU) 28/2009 tentang retribusi dan pajak daerah. Dimana objek retribusi terbagi atas jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Untuk retribusi parkir dapat digolongkan dalam retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha. Retribusi dapat dikenakan apabila ada pelayanan yang tersedia. Dapat dikenakan retribusi jasa umum apabila ada pelayanan yang disediakan atau diberikan pemda dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan," jelasnya.

Terkait raperda perubahan atas peraturan daerah No. 24/2010 tentang Penyertaan Modal Pemda kepada Perusda KSDE. Taufik menyebut, jika dalam penjelasannya menyebutkan alasan bahwa dalam Perda 3/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) hanya mengubah bentuknya saja.

"Maka dapat disampaikan di sini dalam pasal 9 Perda 3/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah KSDE sudah diatur mengenai modal," jelasnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya