Hukrim
uang palsu Buat Uang Palsu Jatanras Polres Samarinda peredaran uang palsu Jatanras Polda Kaltim Polda Kaltim Uang Palsu di Samarinda Peredaran Uang Palsu di Samarinda 
Nekat Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Seorang Sarjana Komputer Dibekuk Polisi
SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota bekerja sama dengan Jatanras Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kejahatan peredaran uang palsu di kawasan Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, saat memimpin konferensi pers pada hari, Senin (29/11/2021), mengungkapkan bahwa dalam peredaran uang palsu ini pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (31). "Kita amankan pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum kami. Saat itu pelaku hendak membeli telepon genggam di kawasan kompleks Gedung Olahraga (GOR) Segiri," ujar AKP Gulo.
Saat menggeledah MT, polisi menemukan sejumlah uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 36 lembar dengan total Rp 1,8 juta. MT pun langsung digelandang ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat diamankan di GOR Segiri, pelaku pada saat itu hendak membeli telepon genggam," kata AKP Gulo.
Berita Terkait
Setelah diselidiki lebih lanjut, polisi mendapat informasi bahwa masih ada uang palsu lainnya yang tersimpan di kediaman pelaku di kawasan Tenggarong Seberang. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 117 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 5 juta 850 ribu.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa selembar plastik mika mol dengan logo Bank Indonesia, 4 suntikan tinta printer warna merah, 3 suntikan tinta warna biru, 200 lembar kertas yang telah dipotong, 170 lembar kertas berukuran A4, 4 catridge printer, 2 unit printer, dan gunting.
"Dari keterangan pelaku, ia telah melakukan pencetakan dan peredaran uang palsu ini sejak tahun 2019. Saat kita tanyakan berapa banyak yang telah ia buat, pelaku tidak mengingatnya," jelas AKP Gulo.
"Uang palsu ini dicetak dan diedarkan oleh pelaku sendiri. Pelaku mengaku bahwa ia belajar dari internet. Kebetulan juga pelaku merupakan Sarjana Teknik Informatika, sehingga dia cukup lihai menggunakan komputer dan peralatan elektronik lainnya," lanjut AKP Gulo.
Atas perbuatannya tersebut, MT dijerat Pasal 36 ayat 1,2, dan 3 juncto Pasal 26 ayat 1,2, dan 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Selain itu, AKP Gulo mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapat uang palsu, agar disimpan dan segera dilaporkan kepada pihak berwajib agar cepat ditindaklanjuti. "Untuk sementara ini peredaran uang palsu masih di Samarinda, namun tidak menutup kemungkinan ada beberapa tempat pada waktu ia melakukan perjalanan ke luar kota, seperti membeli bensin dan lainnya," tutup AKP Gulo.
Penulis: Bekti
Editor: Awan